Korlantas Polri Bantah Isu STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Disita Saat Tilang
Jakarta, 17 Maret 2025 – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah isu yang beredar di media sosial mengenai penyitaan kendaraan jika STNK mati selama dua tahun dan terkena tilang. Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan aturan tilang tetap mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini dilansir dari detik.com.
Fakta Terkait STNK dan Tilang
✅ STNK harus disahkan setiap tahun, dan jika belum disahkan, pengendara tetap bisa ditilang, namun kendaraan tidak akan disita.
✅ Jika STNK tidak disahkan dalam dua tahun, data kendaraan tidak akan langsung dihapus, kecuali ada permintaan dari pemilik.
✅ ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tidak langsung memberikan tilang, melainkan mengirimkan surat konfirmasi terlebih dahulu untuk verifikasi.
✅ Jika pengendara tidak merespons surat atau tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, data kendaraan akan diblokir sementara.
Menurut Brigjen Slamet, semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada aturan tilang yang menyita kendaraan karena STNK mati dua tahun. Informasi yang beredar itu hoaks,” ujar Brigjen Slamet.
Imbauan kepada Masyarakat
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi hoaks dan selalu mengacu pada sumber resmi terkait peraturan lalu lintas.