GANTARITV.COM Bandung, 29 April 2024 PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat melakukan gerak cepat dalam menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu-lintas yang terjadi di Jalan Soekarno – Hatta, tepatnya di depan Rumah Makan Sop Iga Janda Kota Bandung, Minggu (28/04/2024)
Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan sepeda motor yaitu Yamaha NMAX nomor polisi D-3664-LUH yang menabrak seorang pejalan kaki yang hendak menyebrang. Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, mengakibatkan 1 (satu) orang korban meninggal dunia an. Komarudin usia 81 tahun beralamat di Dusun Cibuntu RT 12 RW 03 Desa Mekarbakti Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat.
Kurang dari 24 jam, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, melalui Petugas Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan kunjungan survey keabsahan ahli waris dengan langsung mendatangi rumah duka korban yang bertempat di Dusun Cibuntu RT 12 RW 03 Desa Mekarbakti Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga korban meninggal dunia an alm. Komarudin atas musibah kecelakaan yang dialami oleh korban dan menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh PT Jasa Raharja Kantor Cabang Utama Jawa Barat kepada Ahli waris korban yaitu istri sah korban yang bernama Ibu Ai Cucu melalui mekanisme transfer bank ke rekening penerima.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahli waris sesuai dengan ketentuan pada UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga berhak mendapatkan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada istri sah korban sebagai ahli waris yang sah.
Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu-lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat” ungkap Hendriawanto.
Hendriawanto juga menyampaikan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar tiba di tujuan dengan selamat, dan tertib dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor beserta SWDKLLJ setiap tahunnya di Kantor Samsat terdekat
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.