KOTA BEKASI — Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi bersama unsur TNI-Polri melakukan penyegelan terhadap sebuah tempat praktik pengobatan alternatif di wilayah RT 02 RW 06, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, pada Kamis (8/5/2025).
Penyegelan dilakukan menyusul dugaan praktik pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pemilik tempat tersebut dengan kedok pengobatan alternatif. Langkah cepat ini diambil sebagai bentuk respon atas keresahan warga setempat.
Kegiatan penyegelan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, dengan pengamanan dari aparat gabungan. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Pondok Melati Heriyanto, AP., M.Si, Lurah Jatimurni Rini Ernawati, S.STP., M.AP, serta Kasipermasbang Jatimurni Aan Burhanudin, SE.
Dari unsur kepolisian, Unit Binmas Polsek Pondok Gede turut serta mendampingi kegiatan tersebut. Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatimurni Brigadir Galih Kuntho Aji bersama Babinsa Koptu Dodi dan personel Linmas hadir untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama proses penyegelan berlangsung.
Langkah tegas ini menjadi bukti sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik menyimpang yang meresahkan dan membahayakan keselamatan serta kenyamanan masyarakat.