Bekasi, 18 Mei 2025 – Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN) Kota Bekasi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk mengusut keterlibatan unsur legislatif dan eksekutif, termasuk Plt Wali Kota Bekasi saat itu, Tri Adhianto, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora).
Desakan tersebut disampaikan Ketua LPKN Bekasi, Ferry Lumban Gaol, SH, MH, LLM, yang menilai kemungkinan adanya aliran dana korupsi ke pihak lain di lingkaran kekuasaan tidak bisa diabaikan.
“Kami berharap Kejari tidak berhenti pada tiga tersangka. Sangat mungkin hasil korupsi ini juga dinikmati oleh penguasa saat itu, baik di eksekutif maupun legislatif,” tegas Ferry dalam keterangannya, Minggu (18/5).
Ferry meminta Kejari memanggil Tri Adhianto, Plt Wali Kota saat proyek disahkan dan berjalan, serta anggota DPRD Kota Bekasi yang mengawal pengadaan tersebut hingga lolos dalam APBD murni dan Perubahan 2023.
Kerugian Negara dan Praktik Culas
Berdasarkan data Kejari, proyek pengadaan alat olahraga terdiri dari dua paket, masing-masing senilai Rp 4,9 miliar, bersumber dari APBD Murni dan APBD Perubahan Kota Bekasi 2023. Hasil pemeriksaan BPK menemukan sejumlah kejanggalan administratif dan fisik dalam pelaksanaannya.
“Kerugian negara mungkin bisa dihitung. Tapi kerusakan kepercayaan publik, itu tidak sederhana,” ujar Ferry.
LPKN menyoroti bahwa proyek ini sejatinya untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat, namun berubah menjadi ladang korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar.
Tiga Tersangka Telah Ditahan, LPKN Minta Jangan Tebang Pilih
Tiga tersangka yang telah ditetapkan Kejari Bekasi dan kini mendekam di Lapas Bulak Kapal:
- AZ, mantan Kadispora Kota Bekasi
- M.AR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- AM, Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA)
Ketiganya diduga melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan. Namun LPKN menilai penanganan kasus belum menyentuh aktor intelektual.
Ferry yang juga mantan pejabat eselon 2b Pemkot Bekasi, mengaku prihatin karena banyak ASN menjadi korban tekanan politik.
“Jika tidak mengikuti arahan pimpinan, ASN hanya punya dua pilihan: dimutasi atau dinonjobkan. Saya pernah merasakannya sendiri saat kepemimpinan Pepen-Tri,” ujarnya.
LPKN Siap Bantu dengan Bukti Tambahan
Ferry menegaskan, jika Kejari Kota Bekasi atau bahkan KPK membutuhkan data lebih lanjut, pihaknya siap mendukung proses hukum dengan dokumen yang telah dikumpulkan oleh tim investigasi LPKN.
“Kami minta Kejari tak perlu menunggu 20 hari lagi untuk menetapkan tersangka baru. LPKN akan terus memantau proses penyidikan agar tak berhenti di ASN level bawah,” tandas Ferry.