Gantari TV

Meningkatkan Keselamatan di Jalan: Peluncuran SIM C1 untuk Pengendara Motor 250-500 CC

GANTARITV.COM Jakarta – Dalam upaya mewujudkan keselamatan bagi para pengguna jalan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 pada 27 Mei 2024. SIM C1 ini khusus diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc di seluruh Indonesia.

Peluncuran SIM C1 ini dihadiri langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, beserta jajaran pejabat terkait dari Korlantas Polri dan Kepolisian Daerah. Dalam sambutannya, Aan menyatakan bahwa penerbitan SIM C1 ini merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aan menjelaskan bahwa tujuan utama dari peluncuran SIM C1 adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan. Melalui pengaturan kompetensi yang disesuaikan dengan kapasitas mesin motor, diharapkan dapat menciptakan pengemudi yang lebih berhati-hati dan berkeselamatan. “Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya,” tegas Aan.

Untuk dapat memperoleh SIM C1, calon pengendara harus memenuhi beberapa persyaratan. Selain telah memiliki SIM C selama minimal 1 tahun, mereka juga wajib menjalani tes keterampilan mengemudi kendaraan 250-500 cc serta tes pengetahuan teoritis. Tidak hanya itu, pengendara juga harus lulus tes attitude untuk mengantisipasi perilaku tidak aman, seperti konvoi kendaraan besar.

Dengan adanya SIM C1, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan disiplin dan keterampilan berkendara di kalangan pengendara motor 250-500 cc. Langkah ini juga merupakan upaya konkret untuk mewujudkan keselamatan di jalan raya, sekaligus mendorong budaya lalu lintas yang lebih baik bagi seluruh pengguna jalan di Indonesia.

Berita Terbaru