BEKASI – Satuan Tugas Penegakan Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipimpin oleh Bareskrim Polri berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kalimantan Utara, dengan menyelamatkan 82 calon PMI dari upaya pengiriman ilegal ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan penumpang KM Talia (5 Mei 2025) dan KM Bukit Sibuntang (6 Mei 2025). Dari hasil penyelidikan, ditemukan sembilan kasus TPPO yang melibatkan tujuh tersangka. Para pelaku menggunakan modus pengiriman nonprosedural melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Pulau Sebatik menuju Tawau, Malaysia. Korban diminta membayar antara Rp4,5 juta hingga Rp7,5 juta, meski banyak di antaranya tidak memiliki dokumen resmi.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi:
- 14 paspor,
- 13 unit handphone,
- 13 tiket kapal,
- 2 surat cuti dari perusahaan Malaysia,
- dan 3 kartu vaksin dari klinik di Malaysia.
Para tersangka diketahui telah menjalankan aksi sejak tahun 2023.
Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Direktur PPA & TPPO Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
- Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI,
- Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO,
- serta Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
“Penindakan ini tidak akan berhenti di sini. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan internasional di balik kasus ini. Semua pelaku, termasuk oknum yang terlibat, akan kami tindak tegas,” ujar Brigjen Nurul.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam pencegahan TPPO. Saat ini, Polri bersinergi dengan TNI, Imigrasi, Kejaksaan, BP3MI, pemerintah daerah, dan instansi lainnya. Selain itu, Kominfo dan Direktorat Siber turut dilibatkan untuk memblokir akun media sosial yang menawarkan kerja ilegal ke luar negeri.
Sebanyak 82 korban kini berada dalam penanganan shelter BP3MI untuk proses asesmen dan pendataan. Kepala BP3MI, Sarni, menjelaskan bahwa korban dengan dokumen lengkap akan difasilitasi untuk bekerja secara prosedural, sedangkan yang tidak berdokumen akan dipulangkan ke daerah asal dengan pembiayaan dari pemerintah.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan, Farida, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim gugus tugas TPPO dan memiliki peraturan daerah (Perda) khusus untuk menangani kasus-kasus ini.
“Kami terus melakukan asesmen, pendampingan, dan reintegrasi sosial. Koordinasi dengan daerah asal korban juga dilakukan agar mereka mendapatkan bantuan lanjutan,” ujarnya.
Polri menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi dan mendorong peningkatan pelatihan keterampilan bagi calon PMI agar dapat diberangkatkan secara legal, aman, dan bermartabat.