GANTARITV.COM BEKASI – Polsek Bantargebang bersama Tiga Pilar (Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah) menggelar operasi penertiban penjualan obat-obatan terlarang dan minuman keras di wilayah hukum Polsek Bantargebang, Jumat (6/9/2024). Operasi yang dipimpin oleh IPDA Hari Saktiawan, SH, selaku Panit Narkoba Polsek Bantargebang ini berlangsung mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan dan menutup sebuah toko obat-obatan terlarang yang berada di dalam Konter Pulsa AISYAH CELL di wilayah Cikiwul RT/RW. 001/006 Kel. Cikiwul Kec. Bantargebang Kota Bekasi.
“Kami menemukan obat-obatan terlarang yang dijual di konter pulsa tersebut. Sebagai tindak lanjut, kios tersebut langsung kami tutup dan dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh pemilik kios, Ketua RT, Ketua RW, dan tokoh agama setempat agar tidak membuka usaha serupa kembali,” ujar IPDA Hari Saktiawan.
Selain menutup toko obat terlarang, petugas juga mendatangi Toko Minuman Keras “SINI YUUK” yang berlokasi di RT/RW. 002/004 Kel. Cikiwul Kec. Bantargebang. Dari hasil pemeriksaan, toko tersebut dipastikan telah memiliki Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Surat Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B (SKP-B) dan Surat Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-B) yang lengkap dan memenuhi syarat.
Operasi Tiga Pilar ini merupakan bentuk komitmen aparat dan stakeholder terkait dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras ilegal di wilayah hukum Polsek Bantargebang. Masyarakat dihimbau untuk aktif melapor jika menemukan indikasi penjualan obat terlarang dan miras ilegal di sekitar tempat tinggalnya.