Gantari TV

Pakar Hukum Nilai Putusan Bebas Delpedro Dkk Belum Berkekuatan Hukum Tetap

GANTARITV.COM MEDAN – Associate Professor Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum., dosen Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, menegaskan bahwa peluang upaya hukum terhadap putusan bebas dalam perkara Delfedro dan kawan-kawan masih terbuka. Ia menilai anggapan yang menyebutkan tidak adanya upaya hukum lanjutan dalam kasus tersebut merupakan pemahaman yang keliru.

Pernyataan itu disampaikan Alpi di Medan, Senin (9/3), merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Maret 2026 yang membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam seluruh dakwaan. Putusan tersebut diambil setelah majelis mempertimbangkan fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan, yang dinilai tidak memenuhi unsur-unsur pidana.

Alpi menjelaskan bahwa putusan tingkat pertama tersebut belum dapat dianggap berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Ia merujuk pada prinsip res judicata pro veritate habetur, yang menegaskan bahwa suatu putusan baru memiliki kekuatan sebagai kebenaran hukum yang final apabila telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, pemaknaan terhadap Pasal 299 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menyatakan tidak dapat diajukannya upaya hukum terhadap putusan bebas sering kali disalahartikan. Ia menekankan bahwa putusan bebas dalam perkara ini belum final karena masih terbuka ruang upaya hukum pada tahap tertentu.

Alpi juga menyoroti kemungkinan adanya kekeliruan dalam pertimbangan judex facti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, khususnya dalam menilai fakta persidangan dan alat bukti terhadap unsur delik. Ia menjelaskan pentingnya membedakan konsep pelaku (daderschap), turut serta (mededaderschap), dan penganjur (uitlokker) dalam menentukan adanya perbuatan pidana (strafbaar feit), termasuk kaitannya dengan hubungan sebab akibat dalam hukum pidana.

Ia mencontohkan, dalam ketentuan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, seseorang tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana meskipun perbuatan yang dihasut tidak benar-benar terjadi.

Lebih lanjut, Alpi menguraikan bahwa putusan bebas secara tegas diatur dalam Pasal 244 ayat (2) KUHAP baru, yakni dijatuhkan ketika perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dengan demikian, terdakwa dinyatakan tidak melakukan perbuatan tersebut atau tidak dapat dibuktikan sebagai pelakunya.

Ia membedakan putusan bebas dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Perbedaan ini berkaitan erat dengan fungsi judex facti dan judex juris dalam sistem peradilan. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi berperan sebagai judex facti yang memeriksa dan menilai fakta serta alat bukti, sedangkan Mahkamah Agung bertindak sebagai judex juris yang menilai penerapan hukum, bukan fakta.

Dalam konteks ini, ia menjelaskan bahwa kasasi terhadap putusan bebas ditutup karena menyangkut penilaian fakta, yang bukan kewenangan Mahkamah Agung. Sebaliknya, terhadap putusan lepas, kasasi tetap dimungkinkan karena berkaitan dengan penerapan hukum, seperti adanya alasan peniadaan pidana.

Menurut Alpi, jika Pasal 244 dan Pasal 299 KUHAP dibaca secara sistematis, maka akan terlihat adanya keselarasan dalam sistem upaya hukum. Untuk putusan bebas, mekanismenya adalah terdakwa langsung dibebaskan, penuntut umum dapat mengajukan banding, dan apabila putusan bebas dikuatkan di tingkat banding, maka tidak dapat lagi diajukan kasasi sehingga putusan menjadi final.

Ia menegaskan bahwa sistem tersebut justru memberikan perlindungan maksimal bagi terdakwa yang dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana.

“Pandangan yang menyebutkan bahwa putusan bebas dalam perkara Delfedro cs otomatis menutup seluruh upaya hukum adalah keliru. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut belum final dan belum berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Irjen TNI Buka Perlombaan Cyber Strike dan Cyber Awareness Forum

Irjen TNI Buka Perlombaan Cyber Strike dan Cyber Awareness Forum

GANTARITV.COM (Puspen TNI). Irjen TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mewakili Panglima TNI membuka perlombaan Cyber Strike dan Cyber Awareness Forum

Komandan Rindam Jaya Buka Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri Abit Diktukba TNI AD TA 2024

Komandan Rindam Jaya Buka Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri Abit Diktukba TNI AD TA 2024

GANTARITV.COM Jakarta - Komandan Rindam Jaya/Jayakarta, Kolonel Inf Ferdial Lubis, MPICT, resmi membuka Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri Abit Diktukba TNI

Polri Kerahkan 13 Ribu Personel Gabungan Amankan May Day Fiesta 2025 di Jakarta

Polri Kerahkan 13 Ribu Personel Gabungan Amankan May Day Fiesta 2025 di Jakarta

GANTARITV.COM Jakarta – Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan penuh dalam mengamankan rangkaian kegiatan May Day Fiesta 2025 yang akan berlangsung

Patroli Siskamling Terpadu Polsek Bekasi Utara di Kelurahan Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara

Patroli Siskamling Terpadu Polsek Bekasi Utara di Kelurahan Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara

GANTARITV.COM - Polsek Bekasi Utara terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat melalui kegiatan Patroli Siskamling Terpadu. Pada hari

Patroli Gabungan Polsek Medan Satria, Antisipasi Kejahatan Malam di Ruas Jalan Utama

Patroli Gabungan Polsek Medan Satria, Antisipasi Kejahatan Malam di Ruas Jalan Utama

BEKASI - Untuk menjaga kondusivitas wilayah, Polsek Medan Satria menggelar Patroli Tiga Pilar pada Minggu malam (6/9/2025). Kegiatan ini bertujuan

Tingkatkan Yankes Balita, Babinsa Koramil 03/Pasar Rebo Bantu Giat Posyandu

Tingkatkan Yankes Balita, Babinsa Koramil 03/Pasar Rebo Bantu Giat Posyandu

GANTARITV.COM Kodim 0505/Jakarta timur - Babinsa Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Koramil 03/Pasar Rebo, Ciracas Serda Kasun bersama Ketua Posyandu Balita Wijaya

Polsek Duren sawit Mendapat Apresiasi Dari Korban Penipuan Lowongan Kerja

Polsek Duren sawit Mendapat Apresiasi Dari Korban Penipuan Lowongan Kerja

GANTARITV.COM Jakarta – Kasus penipuan berkedok lowongan kerja kembali menelan korban. Winda Nur Aulia, warga asal Pidie, Aceh, harus merelakan

Polsek Jatinegara Laksanakan Program Senin Pintar, Berikan Pembinaan kepada Pelajar SDN Cipinang Muara 04

Polsek Jatinegara Laksanakan Program Senin Pintar, Berikan Pembinaan kepada Pelajar SDN Cipinang Muara 04

GANTARITV.COM Jakarta – Dalam rangka mendukung Program Mantap dan Taktis yang digagas oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas

Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Terima Laporan Kenaikan Pangkat 104 Perwira

Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Terima Laporan Kenaikan Pangkat 104 Perwira

Makassar - Komandan Lanud Sultan Hasanuddin, Marsekal Pertama TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., menerima laporan korps kenaikan pangkat 104 perwira

Polsek Bekasi Barat dan FBR Gardu 09 Bintara Berbagi Takjil untuk Pengguna Jalan

Polsek Bekasi Barat dan FBR Gardu 09 Bintara Berbagi Takjil untuk Pengguna Jalan

GANTARITV.COM Bekasi Barat  – Polsek Bekasi Barat bersama FBR Gardu 09 Bintara menggelar aksi berbagi takjil kepada warga dan pengendara