Gantari TV

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Muhamad Rullyandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi kepolisian tetap sah secara hukum, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil.

Menurut Rullyandi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak melarang penugasan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga negara lainnya, sepanjang hal itu dilakukan dalam koridor peraturan yang berlaku dan bukan dalam konteks jabatan politik.

“Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” ujar Dr. Rullyandi di Jakarta.

Ia menjelaskan, pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri. Dalam hal ini, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.

“Undang-Undang Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan-jabatan di luar Polri yang prosesnya melalui politik. Seperti calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, itu memang harus mengundurkan diri,” jelasnya.

Sementara itu, untuk jabatan non-politis di kementerian atau lembaga, Rullyandi menegaskan tidak ada pelanggaran hukum apabila penugasan tersebut dilakukan dengan penyetaraan jabatan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Selama penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan sesuai Undang-Undang ASN, dalam koridor peraturan pemerintah tentang manajemen ASN, dan dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB, maka itu tidak menimbulkan persoalan,” katanya.

Rullyandi juga menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tidak mengubah secara prinsip kedudukan hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusi Polri.

“Dengan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah untuk memberikan penugasan anggota di luar struktur Polri, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN dan manajemen pegawai negeri sipil,” pungkasnya.

Dengan demikian, menurut Rullyandi, praktik penugasan anggota Polri ke berbagai instansi pemerintah masih memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Banjir Rendam Sukamekar Bekasi, Brimob PMJ Dirikan Dapur Lapangan untuk Warga

Banjir Rendam Sukamekar Bekasi, Brimob PMJ Dirikan Dapur Lapangan untuk Warga

Kabupaten Bekasi — Banjir merendam sejumlah permukiman di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Sabtu (24/1/2026). Genangan akibat curah hujan

Ciptakan Rasa Aman di Pusat Keramaian, Tim Patroli Presisi Polres Bekasi Kota Sisir Hypermall hingga Permukiman

Ciptakan Rasa Aman di Pusat Keramaian, Tim Patroli Presisi Polres Bekasi Kota Sisir Hypermall hingga Permukiman

Bekasi - Satuan Samapta Polres Metro Bekasi Kota terus menjaga kehadiran polisi di tengah masyarakat melalui pelaksanaan Patroli Perintis Presisi.

Brimob Polda Metro Jaya Hadirkan Dapur Lapangan untuk Warga Banjir Cikarang Utara

Brimob Polda Metro Jaya Hadirkan Dapur Lapangan untuk Warga Banjir Cikarang Utara

Bekasi — Brimob Polda Metro Jaya kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan pelayanan kemanusiaan dengan hadir di tengah masyarakat terdampak

Brimob Metro Jaya Sigap Bantu Pemadaman dan Amankan Lokasi Kebakaran Gedung Kemendagri

Brimob Metro Jaya Sigap Bantu Pemadaman dan Amankan Lokasi Kebakaran Gedung Kemendagri

GANTARITV.COM Jakarta - Kebakaran terjadi di Gedung Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri yang berlokasi di Jalan Raya Pasar

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Olahraga Bersama Sambut HUT ke-62 Wara

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Olahraga Bersama Sambut HUT ke-62 Wara

MAKASSAR - Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., bersama Ketua PIA Ardhya Garini Cab.7/D.II Lanud Sultan Hasanuddin

Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima, Kapolsek Pondok Gede Pimpin Apel Pagi Personel

Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima, Kapolsek Pondok Gede Pimpin Apel Pagi Personel

BEKASI – Kapolsek Pondok Gede, Kompol Bambang Sugiharto, S.H., M.H., memimpin langsung apel pagi di halaman Mapolsek Pondok Gede pada Selasa

Massa Aksi Rusak Pagar Kawat DPR dan Robohkan Separator Busway, Polisi Ingatkan Tetap Tertib

Massa Aksi Rusak Pagar Kawat DPR dan Robohkan Separator Busway, Polisi Ingatkan Tetap Tertib

Jakarta – Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025), diwarnai tindakan anarkis oleh sebagian massa.

Polres Metro Jakarta Timur Berikan Bantuan Sosial ke Pure Agung Taman Sari dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78

Polres Metro Jakarta Timur Berikan Bantuan Sosial ke Pure Agung Taman Sari dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78

GANTARITV.COM Jakarta Timur, - Polres Metro Jakarta Timur merayakan Hari Bhayangkara ke-78 dengan memberikan bantuan sosial kepada Pure Agung Taman Sari.

Panglima TNI Pimpin Sertijab 9 Jabatan Strategis di Lingkup Mabes TNI

Panglima TNI Pimpin Sertijab 9 Jabatan Strategis di Lingkup Mabes TNI

GANTARITV.COM (Puspen TNI) - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pangkogabwilhan I, Dankodiklat TNI, Koorsahli

Bhabinkamtibmas Mustikasari Ajak Warga Aktif Cegah Kriminalitas Lewat Siskamling

Bhabinkamtibmas Mustikasari Ajak Warga Aktif Cegah Kriminalitas Lewat Siskamling

GANTARITV.COM Bekasi – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Kelurahan Mustikasari, Aiptu Sarjono, melaksanakan patroli wilayah dan monitoring