Bekasi – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe (Ridho), menggelar konferensi pers deklarasi kemenangan di Posko Pemenangan, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, pada Senin (2/12/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Ketua Tim Pemenangan Ridho, Haji Sudjatmiko, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penghitungan suara di 12 kecamatan Kota Bekasi, pasangan Ridho unggul dengan 459.430 suara, mengalahkan Paslon Nomor 1 yang meraih 452.351 suara dan Paslon Nomor 2 dengan 65.510 suara.
“Berdasarkan data kami, Pasangan Ridho menang mutlak dengan selisih suara 7.069. Kami mengucapkan syukur atas hasil ini dan berterima kasih kepada masyarakat Kota Bekasi yang telah memberikan kepercayaannya kepada Paslon Ridho,” kata Sudjatmiko.
Sudjatmiko juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh warga Kota Bekasi, baik yang memilih Paslon Nomor 3 maupun yang tidak, sembari mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung kepemimpinan Ridho selama lima tahun ke depan.
“Saudara-saudara tetap menjadi warga Kota Bekasi yang akan selalu diperhatikan oleh pasangan Ridho. Kami mengajak semua pihak untuk terus mengawal proses hingga pleno KPU pada 16 Desember mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Tim Pemenangan Ridho, Faisyal Hermawan, menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang yang berlaku, perolehan suara Paslon Ridho tidak memungkinkan untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sesuai aturan, gugatan ke MK hanya bisa dilakukan jika selisih suara kurang dari 0,5 persen. Dengan jumlah penduduk Kota Bekasi lebih dari 2,7 juta jiwa dan suara sah hampir 900 ribu, maka 0,5 persen adalah 4.500 suara. Pasangan Ridho unggul jauh dari batas tersebut,” jelas Faisyal.
Namun, ia memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan jika diperlukan. “Kami sudah menyiapkan bukti-bukti lengkap dari lapangan, dan siap mempertahankan kemenangan ini jika ada gugatan,” tutupnya.
Sudjatmiko juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kemenangan ini, termasuk tim pemenangan, partai pengusung, relawan, dan masyarakat. “Semoga pasangan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe dapat menjalankan amanah dengan baik sesuai visi dan misi yang telah dijanjikan,” ungkapnya.
Deklarasi ini menjadi langkah awal Paslon Ridho untuk mempersiapkan diri menjalankan kepemimpinan di Kota Bekasi periode 2024-2029. Pasangan ini diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi Kota Bekasi sesuai harapan masyarakat.