GANTARITV.COM Bekasi, 2025 – Samsat Kota Bekasi mengalami lonjakan drastis pemohon perubahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akibat program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat 2025. Loket perubahan BPKB terus bekerja maksimal untuk melayani wajib pajak yang telah melalui proses verifikasi berkas dari Seksi STNK Samsat Kota Bekasi.
Antrean Panjang di Samsat Kota Bekasi, Petugas Tetap Siap Melayani
Program pemutihan pajak yang menghapus pokok pajak dan denda kendaraan bermotor telah menarik minat masyarakat untuk mengurus administrasi kendaraan mereka. Viral di berbagai media, antrean panjang wajib pajak di Samsat Kota Bekasi menjadi bukti antusiasme masyarakat.
Namun, petugas di loket perubahan BPKB tetap berkomitmen memberikan layanan optimal kepada wajib pajak yang ingin melakukan:
✔ Ganti Nama Pemilik Kendaraan (BBN)
✔ Perubahan Alamat Pemilik Kendaraan
Pantauan Media di Samsat Kota Bekasi, Briptu Nebilla selaku petugas loket perubahan BPKB Samsat Kota Bekasi aktif menyampaikan beberapa ketentuan layanan perubahan BPKB di Samsat Kota kepada Wajib Pajak pemohon perubahan BPKB.
Ketentuan Layanan Perubahan BPKB Samsat Kota Bekasi.
- Pemohon wajib hadir langsung sesuai dengan KTP pemilik kendaraan.
- Jika diwakilkan, harus oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).
- Tidak berlaku untuk kendaraan dengan BPKB sampul hitam atau tanpa barcode.
- Perubahan kepemilikan kendaraan ke perusahaan atau badan hukum.
Pelayanan yang dikuasakan, perubahan pemilik kendaraan berbadan hukum serta BPKB belum berbarcode dilakukan melalui gedung pelayanan BPKB Polda Metro Jaya, Seksi BPKB.
Sistem Pembayaran dan Biaya Perubahan BPKB
Bagi pemohon yang belum bisa melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan BPKB baru, petugas tetap menerima berkas dengan memberikan bukti nomor antrean untuk pembayaran PNBP pada hari berikutnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya resmi penerbitan BPKB adalah:
✔ Rp225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga
✔ Rp375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat tahun 2025 telah meningkatkan jumlah pemohon perubahan BPKB di Samsat Kota Bekasi. Meski antrean panjang terjadi, petugas tetap memberikan pelayanan maksimal dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Wajib pajak diimbau untuk mempersiapkan dokumen dengan baik agar proses perubahan BPKB berjalan lancar.