GANTARITV.COM Bekasi, 21 April 2025 — Pemerintah Kota Bekasi melalui RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) memberikan penjelasan terkait proses seleksi rekrutmen Satuan Pengawas Internal (SPI). Rekrutmen ini ditegaskan telah dilakukan sesuai prosedur dan secara terbuka melalui laman resmi rsudkotabekasi.net.
Direktur RSUD CAM, dr. Kusnanto, menjelaskan bahwa sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD CAM memiliki kewenangan mengangkat anggota SPI yang terdiri dari unsur ASN dan Non-ASN, minimal tiga dan maksimal tujuh orang. Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 serta Perwali Nomor 133 Tahun 2019 tentang pedoman pengangkatan SPI di lingkungan RSUD CAM.
Proses rekrutmen dilaksanakan oleh Tim Rekrutmen SPI yang diketuai Yuli Swastiawati, S.H., M.Si, selaku Wakil Direktur Umum dan Keuangan, berdasarkan Keputusan Direktur RSUD CAM Nomor 100.3.3/Kep.77-RSUD/II/2025.
“Seleksi SPI berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara terbuka,” ujar dr. Kusnanto.
Ia menambahkan, seleksi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta menjaring personel yang kompeten dan profesional dalam fungsi pengawasan internal di lingkungan rumah sakit.
Proses seleksi dilakukan secara ketat dan transparan, bekerja sama dengan BKPSDM Kota Bekasi dan tim penilai independen dari Program Studi Psikologi serta LPPM perguruan tinggi. Materi seleksi meliputi tes psikologi, tes kompetensi, dan wawancara.
Hingga 22 April 2025, proses seleksi masih berlangsung dan belum ada pengumuman resmi mengenai peserta yang lolos seleksi.