GANTARITV.COM KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Bekasi menindaklanjuti pemberitaan mengenai dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 1446 H/2025 M.
Dalam pemberitaan yang beredar, disebutkan bahwa sebuah kendaraan dinas berpelat merah jenis Mitsubishi Expander dengan nomor polisi B 1600 KQN terekam melintas di jalan raya selama periode libur dan cuti bersama Idul Fitri.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Inspektorat telah melakukan klarifikasi terhadap Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) selaku pemegang kendaraan dinas tersebut.
“Kami bersama Inspektorat telah memanggil yang bersangkutan pada 8 April 2025 untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik,” ujar Hudi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kendaraan tersebut semula digunakan oleh staf Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan untuk berkoordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada Kamis, 27 Maret 2025. Setelah itu, kendaraan disimpan di rumah pribadi staf tersebut. Pada 1 April 2025, saat cuti bersama, kendaraan dinas tersebut digunakan untuk membesuk kerabat yang sakit di Subang, Jawa Barat, dan selanjutnya dikembalikan ke area parkir Pemkot Bekasi.
Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Kepala Dinas Perkimtan telah memberikan sanksi dan pembinaan terhadap aparatur yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai informasi, Wali Kota Bekasi sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.