GANTARITV.COM TOUNA – Polres Touna berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial YYP (26) yang diduga mencuri sepeda motor di Hotel Pink Ampana, Jl. Salimu, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.
Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK, SH, dalam konferensi pers di Mapolres Touna pada Kamis (19/9/2024) menjelaskan bahwa penangkapan YYP dilakukan berdasarkan Laporan polisi nomor: LP/B/155/VIII/2024/SPKT/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 10 Agustus 2024.
“Tersangka mencuri sepeda motor merk Yamaha Fino 125cc di Jl. Salimu Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, tepatnya di Hotel Pink Ampana, pada hari sabtu tanggal 10 Agustus 2024,” ujar Kapolres.
Menurut keterangan Kapolres, YYP kemudian menjual sepeda motor curian tersebut kepada Lk. Aan dengan harga Rp. 5.500.000. Uang hasil penjualan dibagi dua, dengan YYP mendapatkan Rp. 3.000.000 dan Lk. Aan mendapatkan Rp. 2.500.000.
“Motif pelaku melakukan dugaan tindak pidana pencurian di sebabkan factor untuk melakukan perjudian online. Tersangka diduga kecanduan judi online,” ungkap Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka meliputi 1 buah kemeja lengan panjang warnah hitam bercorak batik, 1 buah celana jeans panjang warna hitam, 1 unit sepeda motor warna hijau merek Yamaha Fino tipe BJ8 W A/T dengan nomor polisi DN 6102 LI, 1 buah kunci motor yamaha dengan gantungan kunci warna merah, 1 pasang kaca spion yamaha fino warna silver dan 1 buah STNK.
YYP dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana, di ancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.