GANTARITV.COM TOUNA – Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 15.00 WITA.
Pemuda berinisial AAL alias Gego (29) ditangkap setelah petugas mendapat informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi sabu-sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 31 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,92 gram.
“Selain sabu, juga diamankan 1 buah timbangan digital, 5 buah plastik klip kosong, 1 lembar tissue, 1 buah tas samping warna hitam, 1 buah dos kartu domino merk JITAK, uang sebesar Rp 185.000, serta 1 unit handphone merek VIVO warna biru,” ungkap Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK, SH.
Menurut pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu sebanyak 31 paket dibeli dari salah satu warga Ampana dengan cara buang alamat. Akibat perbuatannya, AAL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Touna,” pungkas Kapolres.