GANTARITV.COM BEKASI – Bhabinkamtibmas Kelurahan Bekasi Jaya, Aipda Heryanto, bersama Babinsa, melaksanakan kegiatan pengamanan dan monitoring penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Sidang 2023 – 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh Ade Puspita Sari, S.Sos., MBA, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 8 (Kota Bekasi – Kota Depok) dan berlangsung di Kantor Sekretariat RW 15 Perumahan Bekasi Permai, Selasa (30/7/2024) mulai pukul 10.00 Wib.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas mengenai Peraturan Daerah yang baru disahkan kepada masyarakat di wilayah RW 15 Kelurahan Bekasi Jaya. Kehadiran anggota DPRD diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran warga mengenai pentingnya Perda dalam kehidupan sehari-hari.
Hadir dalam kegiatan ini:
1. **Ade Puspita Sari, S.Sos., MBA** – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 8
2. **Ibu Ririn** – Bendahara Ketua RW 15 Bekasi Jaya
3. **Ketua RT 01 s.d. 06 RW 15** – Kelurahan Bekasi Jaya
4. **Kader RW 15** – Kelurahan Bekasi Jaya
Laporan dari lokasi menyatakan bahwa kegiatan berjalan dengan lancar dan dalam situasi yang aman serta kondusif. Masyarakat sangat antusias mengikuti penyebarluasan informasi ini, menunjukkan minat yang tinggi terhadap Peraturan Daerah yang berlaku.
## Harapan ke Depan
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mematuhi Peraturan Daerah yang berlaku, serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan wilayah Kota Bekasi. Komitmen bersama antara aparat keamanan dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.
*(Sumber: Humas Polres Metro Bekasi Kota)*


