JAKARTA – PT Asiana Senopati, pengembang apartemen mewah Two Senopati di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, resmi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan tersebut diajukan oleh Muhammad Marzuki pada Selasa (12/8/2025) dengan nomor perkara 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Langkah ini diambil setelah PT Asiana Senopati, yang dipimpin Loemongga HS—istri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita—disebut gagal melunasi kewajiban pembayaran jual beli tanah senilai Rp 76,96 miliar, sebagaimana tertuang dalam Putusan Perdamaian (Akta Van Dading) PN Jakarta Selatan Nomor 880/2024.
“Dalam kesepakatan, pembayaran dilakukan secara cicilan selama 36 bulan. Namun, pihak PT Asiana Senopati hanya membayar dua kali cicilan di awal sebesar Rp 2,5 miliar. Sisa kewajiban sebesar Rp 74,46 miliar belum dibayarkan hingga lebih dari satu tahun,” ujar kuasa hukum Muhammad Marzuki, Ruben Siregar, Rabu (13/8/2025).
Menurut Ruben, putusan perdamaian yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) mewajibkan pembayaran penuh tanpa pengecualian. Namun, upaya negosiasi dan teguran resmi tidak membuahkan hasil. Ia juga menyebut kliennya sempat dilaporkan balik ke polisi atas dugaan penggelapan, yang menurutnya tidak berdasar.
Permohonan PKPU ini diajukan untuk memaksa penyelesaian kewajiban melalui mekanisme pengadilan niaga, sekaligus memberi kesempatan bagi kreditur lain yang mungkin mengalami persoalan serupa.
Diketahui, sengketa bermula dari transaksi jual beli tanah milik Marzuki di kawasan Senopati–SCBD. Awalnya, pembayaran disepakati dalam bentuk pemberian unit apartemen, namun kemudian diubah menjadi pembelian tunai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Asiana Senopati maupun Loemongga HS belum memberikan tanggapan resmi. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan menetapkan jadwal sidang pertama permohonan PKPU dalam waktu dekat.