Gantari TV

Penggagalan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta

GANTARITV.COM Tangerang – Polisi menggagalkan pengiriman pekerja migran ilegal di Bandara Soekarno-Hatta, menangkap tujuh pelaku yang berperan sebagai perekrut. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald FC Sipayung, menyatakan bahwa para pelaku membantu proses keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural.

Rincian Tersangka
Ketujuh tersangka terdiri dari:
– Laki-laki: K (33), AT (34), AD (24), LS (43)
– Perempuan:  R (64), DSK (54), IA (36)

Mereka merekrut korban dari berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Jakarta, dengan janji kerja di negara-negara Asia dan Timur Tengah.

Tujuan dan Iming-Iming
Para korban dijanjikan gaji yang menarik, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per bulan, dan tujuan keberangkatan mereka meliputi:
– Timur Tengah:  UEA
– Negara Asia lainnya: Singapura, Thailand, Korea Selatan, dan Oman

Tindakan Hukum
Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. Selain itu, polisi masih memburu sembilan orang tersangka lainnya terkait kasus ini.

Upaya Pencegahan
Kombes Ronald Sipayung menekankan bahwa pengungkapan kasus ini sejalan dengan program pemberantasan TPPO yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo. Kepala BP3MI Banten, Kombes Pol Budi Noviyanto, dan perwakilan Kementerian Tenaga Kerja, Bagus Kuncoro, juga mengapresiasi sinergisitas antara pihak kepolisian dan instansi terkait dalam mencegah keberangkatan CPMI nonprosedural.

Berita Terbaru