GANTARITV.COM Bandung, – Dalam rangka memperingati Bulan Sadar Pajak, Tim Samsat Kota Cimahi bersama Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi, Dadan Setiadi, telah melaksanakan kegiatan operasi khusus. Tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Kota Cimahi.
Selama kegiatan ini, pihak Samsat Kota Cimahi memberikan data kendaraan atas nama perusahaan yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Perusahaan diminta untuk memeriksa kembali status kepemilikan kendaraan tersebut, apakah masih dimiliki atau sudah dijual.
Kepala Tim Samsat Kota Cimahi, Iwan, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran perusahaan akan pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan. “Kami berharap, dengan adanya operasi khusus ini, perusahaan dapat segera melakukan pengecekan terhadap data kendaraan mereka dan melaksanakan pembayaran pajak bagi kendaraan yang masih dimiliki,” ujar Iwan.
Dadan Setiadi, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi, menambahkan bahwa operasi khusus ini merupakan bagian dari upaya Samsat Kota Cimahi untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor. “Kami menghimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah Samsat Kota Cimahi agar segera memeriksa data kendaraan mereka dan memastikan pembayaran PKB dan SWDKLLJ dilakukan tepat waktu,” tutupnya.
Samsat Kota Cimahi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan setiap wajib pajak memahami serta memenuhi kewajiban mereka. Melalui operasi khusus ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih sadar pajak, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi pembangunan daerah.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.