Gantari TV

Penipuan Properti Fiktif di Bekasi Terbongkar: 77 Korban Rugi Rp4,1 Miliar, Dua Pelaku Ditangkap

KOTA BEKASI – Jajaran Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli properti fiktif yang telah merugikan puluhan warga. Dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berbulan-bulan.

“Pengungkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP. Perbuatan ini diduga dilakukan secara berlanjut selama dua tahun, terhitung sejak Juni 2023 hingga Juni 2025,” ujar Kombes Pol Kusumo kepada awak media, Jumat (25/7/2025).

Kasus ini bermula dari tawaran penjualan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah di Kampung Pulogede, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Pelaku utama, seorang perempuan berinisial K (48), dibantu oleh UY (54) yang berperan sebagai tenaga pemasaran.

Menurut Kapolres, UY memasarkan properti tersebut melalui media sosial Facebook dengan menggunakan tiga identitas palsu: Irawati, Airlangga, dan Linda Silvia, untuk menyamarkan aksinya.

Kedua tersangka menawarkan properti tersebut dengan harga rata-rata Rp75 juta per unit, yang dalam beberapa kasus diturunkan menjadi Rp60 juta setelah tawar-menawar. Para korban yang tertarik diajak meninjau langsung rumah kontrakan yang diklaim masih ditempati penyewa lain, disertai dokumen letter C sebagai bukti kepemilikan.

Namun, setelah transaksi dilakukan, para korban diminta untuk bersabar dengan alasan rumah masih ditempati. Janji-janji tersebut tidak pernah dipenuhi, hingga akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian.

Hingga kini, polisi mencatat ada 77 orang yang menjadi korban penipuan tersebut, dengan 28 di antaranya telah resmi membuat laporan polisi. Total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp4,155 miliar.

“Setiap korban mengalami kerugian yang berbeda-beda. Namun dari data yang kami kumpulkan, total kerugian telah menembus angka Rp4 miliar. Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lainnya,” tambah Kapolres.

Kedua tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli properti, terutama yang dilakukan secara daring atau tanpa legalitas yang jelas. Ia menekankan pentingnya melakukan pengecekan langsung keabsahan dokumen serta identitas penjual melalui instansi resmi, seperti kantor pertanahan dan aparat setempat.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Jangan mudah tergiur harga murah tanpa kejelasan legalitas. Laporkan jika menemukan hal mencurigakan,” pungkas Kombes Kusumo.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Pembukaan Latihan Sikatan Daya Tahun 2025

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Pembukaan Latihan Sikatan Daya Tahun 2025

Makassar - Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., menghadiri pembukaan Latihan Matra Udara II Komando

Kapolri Pimpin Apel Akbar Kokam Pemuda Muhammadiyah 2025 di Yogyakarta, Tegaskan Sinergi Ketahanan Pangan

Kapolri Pimpin Apel Akbar Kokam Pemuda Muhammadiyah 2025 di Yogyakarta, Tegaskan Sinergi Ketahanan Pangan

Yogyakarta – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung Apel Akbar Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Pemuda Muhammadiyah

Bakti Kesehatan Polres Metro Depok Di SLB BCD Nusantara Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78 Tahun

Bakti Kesehatan Polres Metro Depok Di SLB BCD Nusantara Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78 Tahun

GANTARITV.COM Depok - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 Tahun, Polres Metro Depok mengadakan kegiatan bakti kesehatan di Sekolah Luar Biasa

Polsek Cilincing Amankan Dua Juru Parkir Liar dalam Operasi Pekat Jaya 2026

Polsek Cilincing Amankan Dua Juru Parkir Liar dalam Operasi Pekat Jaya 2026

GANTARITV.COM Jakarta Utara — Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing mengamankan dua orang yang diduga terlibat praktik parkir liar dalam pelaksanaan Operasi

Personil Unit Lalu Lintas Polsek Bantargebang Bantu Pengendara Motor Kehabisan Bahan Bakar

Personil Unit Lalu Lintas Polsek Bantargebang Bantu Pengendara Motor Kehabisan Bahan Bakar

GANTARITV.COM BEKASI - Bripka Alfin Idris, anggota Unit Laka Lantas Polsek Bantargebang, sedang melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas di Jl. Raya

Perkuat Kemitraan Kamtibmas, Kapolsek Medansatria Silaturahmi dan Berikan Sembako kepada Komunitas Ojol THB

Perkuat Kemitraan Kamtibmas, Kapolsek Medansatria Silaturahmi dan Berikan Sembako kepada Komunitas Ojol THB

GANTARITV.COM Bekasi - Kapolsek Medansatria, Kompol Rusit Malaka, S.H., M.H., melanjutkan program kunjungan dialogisnya dengan potensi masyarakat (Potmas). Kali ini,

Bhabinkamtibmas Polsek Bekasi Selatan Pastikan Pertunjukan Barongsai dan Naga di Jaka Setia Berjalan Kondusif

Bhabinkamtibmas Polsek Bekasi Selatan Pastikan Pertunjukan Barongsai dan Naga di Jaka Setia Berjalan Kondusif

GANTARITV.COM Bekasi – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Kelurahan Jaka Setia, Polsek Bekasi Selatan, Aiptu Fathullah,

Kakorlantas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Merdeka Jaya Jelang Peringatan HUT ke-80 RI

Kakorlantas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Merdeka Jaya Jelang Peringatan HUT ke-80 RI

Jakarta – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Polri menggelar apel pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Terpusat *Merdeka Jaya

Anak yang Terluka dalam Ledakan SMA 72 Dipindahkan ke RS Polri untuk Perawatan dan Pemulihan Psikologis

Anak yang Terluka dalam Ledakan SMA 72 Dipindahkan ke RS Polri untuk Perawatan dan Pemulihan Psikologis

Jakarta – Polda Metro Jaya menjelaskan alasan pemindahan anak yang berhadapan dengan hukum ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Jasa Raharja Raih Penghargaan “The Strategic Partnership of The Year” di Asia Awards 2024 atas Inovasi Standar Perawatan Medis bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Jasa Raharja Raih Penghargaan “The Strategic Partnership of The Year” di Asia Awards 2024 atas Inovasi Standar Perawatan Medis bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

GANTARITV.COM Singapura, 10 Juli 2024 - Jasa Raharja, perusahaan asuransi BUMN Indonesia, berhasil meraih penghargaan "The Strategic Partnership of The Year"