GANTARITV.COM BEKASI – Unit Cek Fisik Samsat Kota Bekasi berperan penting dalam proses registrasi kendaraan. Mereka bekerja secara profesional dan teliti untuk memastikan keabsahan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan sebelum proses selanjutnya dapat dilakukan.
Unit Cek Fisik merupakan bagian kunci awal dalam penerbitan BPKB dan STNK. Mereka bertugas memeriksa berbagai proses perubahan kendaraan, seperti Kendaraan Baru, Balik Nama, Mutasi antar Samsat maupun Luar Daerah, Mutasi dari Daerah lain masuk ke Bekasi Kota, perubahan Alamat, Perubahan Warna, Bentuk, perubahan NRKB, STNK Hilang, BPKB Hilang atau Duplikat.
“Semua pengurusan tersebut, peran bagian Cek Fisik sangat penting. Cek Fisik ini memastikan jika nomor rangka dan nomor mesin kendaraan masih standar atau produk asli dari pabrikan sebelum melanjutkan proses STNK dan BPKB selanjutnya.,” kata Kanit Samsat Kota Bekasi AKP Prabowo melalui Baur Cek Fisik Aiptu Sutarmo saat ditemui di Samsat Kota Bekasi.
Jika ditemukan penyesuaian yang tidak sesuai dengan keaslian dari pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan, kendaraan tersebut harus melakukan standardisasi atau pengetokan ulang ke ATPM terkait.
Selain itu, jika ditemukan adanya laporan pemblokiran dari unit tata Usaha yang melaporkan adanya tindakan hukum pada kendaraan, maka kendaraan akan dilakukan penahanan dan dibuatkan berita acara penanganan yang akan diteruskan ke bagian Gakkum Polda.
“Di sinilah dibutuhkan profesionalisme dan ketelitian akan hasil penggesekan nomor rangka dan mesin. Unit Cek Fisik memastikan kendaraan tersebut sesuai dengan SOP identifikasi dan registrasi untuk bisa diproses lanjut ke Pokja Loket proses STNK dan BPKB,” ungkap Aiptu Sutarmo.
Bagi warga masyarakat Kota Bekasi yang membeli kendaraan bermotor, baik sepeda motor atau mobil, disarankan untuk melakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka terlebih dahulu ke Samsat Kota Bekasi. Hal ini untuk mengantisipasi jika kendaraan yang dibeli memiliki masalah, terutama terkait keabsahan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan.