KOTA BEKASI – Dalam rangka mendukung Operasi Berantas 2025, Polsek Bantar Gebang menggelar Apel Tiga Pilar untuk menanggulangi peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Rabu (21/5/2025).
Apel berlangsung di Lapangan Polsek Bantar Gebang, dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Ahmad Harianto, S.H, dan diikuti oleh unsur TNI, Polri, serta Trantib Kecamatan sebagai bagian dari sinergi antar lembaga.
“Operasi ini bersifat represif dan juga preventif. Kami ingin menumbuhkan kesadaran bersama bahwa peredaran obat terlarang dan miras adalah ancaman serius, khususnya bagi generasi muda,” tegas IPTU Ahmad Harianto dalam arahannya.
Usai apel, tim gabungan langsung menyisir sejumlah titik rawan, termasuk toko jamu, warung kelontong, dan lokasi lain yang dicurigai menjadi tempat distribusi miras dan obat golongan G.
Langkah ini disambut positif oleh masyarakat. Warga mendukung penuh tindakan tegas aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Polsek Bantar Gebang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan intensif dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaporan aktivitas mencurigakan.
“Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi warga yang ingin melapor. Bersama, kita jaga lingkungan dari pengaruh negatif,” tutup IPTU Ahmad.