Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal gading gajah, bagian tubuh satwa dilindungi, dalam operasi terpisah yang dilakukan di Sukabumi, Jawa Barat dan Tebet, Jakarta Selatan.
Pengungkapan ini bermula dari patroli siber Tim Subdit I Tipidter, yang menemukan akun media sosial menawarkan gading gajah secara ilegal. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dua pelaku.
Tersangka Ditangkap di Sukabumi dan Tebet
Pelaku pertama, R (47), diamankan di Sukabumi pada 8 Mei 2024. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita empat buah gading gajah seberat total 6,26 kg.
Pengembangan kasus membawa tim ke pelaku kedua, N (40), yang ditangkap pada 14 Mei 2024 di sebuah rumah kos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Polisi turut menyita tiga buah gading gajah seberat total 6,73 kg, serta satu unit ponsel yang digunakan dalam transaksi ilegal.
“Kedua pelaku bukan bagian dari sindikat internasional. Mereka beraksi secara individu menggunakan media sosial untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi,” ungkap Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, Senin (26/5/2025).
Menurut penyelidikan, modus operandi keduanya adalah membeli gading dari oknum tertentu lalu menjualnya kembali kepada kolektor domestik dengan harga lebih tinggi melalui platform digital.
Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta.
“Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan serius yang mengancam kelestarian spesies dan merusak ekosistem,” tegas Brigjen Nunung.
Polri Imbau Masyarakat Tidak Membeli Gading
Bareskrim juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memperjualbelikan bagian tubuh satwa liar, serta aktif melaporkan segala bentuk praktik ilegal yang melibatkan hewan dilindungi.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam dengan melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal terkait satwa,” tambah Nunung.