Palangka Raya — Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi meningkatkan status kasus dugaan penyegelan perusahaan oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalteng, Selasa (13/5/2025).
Pemeriksaan Ketua dan Pengurus GRIB Jaya
Dalam pengembangan kasus ini, Polda Kalteng telah memanggil empat orang dari ormas GRIB Jaya Kalimantan Tengah, yakni:
- Ketua GRIB Jaya Kalteng
- R (Pengurus)
- YR (Pengurus)
- EM (Pengurus)
- YES (Pengurus)
Mereka diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Rabu, 14 Mei 2025 pukul 10.00 WIB di Mapolda Kalimantan Tengah.
“Kami harapkan para pihak yang dipanggil dapat hadir secara kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” ujar Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Komitmen Tegas Polda Kalteng: Tak Ada Ruang untuk Premanisme
Kapolda menegaskan bahwa Polda Kalteng berkomitmen tegas dalam menindak setiap tindakan premanisme atau pelanggaran hukum, tanpa memandang latar belakang pelaku.
“Polri akan memproses segala bentuk aksi premanisme secara tegas dan tuntas. Tidak ada ruang bagi premanisme di wilayah hukum kami,” tegas Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Imbauan untuk Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga mengimbau masyarakat Kalimantan Tengah agar tidak takut melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya praktik premanisme.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melapor jika menemukan tindakan yang meresahkan. Polri hadir untuk melindungi dan menjamin keamanan setiap warga negara,” pungkasnya.


