GANTARITV.COM Bandar Lampung – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Lampung berhasil mengungkap tujuh kasus destructive fishing selama tiga bulan terakhir, yakni dari 24 Februari hingga 24 April 2025. Kasus-kasus tersebut melibatkan praktik penangkapan ikan ilegal dengan metode yang merusak ekosistem laut di perairan Lampung, dengan kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kombes Pol Bobby Paludin Tambunan, Direktur Polairud Polda Lampung, mengungkapkan bahwa pihaknya menindak berbagai pelanggaran hukum yang dapat merusak kelestarian alam. “Kami fokus pada empat jenis pelanggaran utama, yakni penggunaan bom ikan, setrum, bahan kimia, dan jaring troll ilegal,” ujar Kombes Bobby dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/4/2025) di kantor Direktorat Polairud.
Rincian Kasus:
- Tiga kasus penggunaan bahan peledak (bom ikan).
- Satu kasus penggunaan setrum.
- Dua kasus menggunakan bahan kimia berbahaya.
- Empat kasus terkait jaring troll ilegal.
Sepanjang operasi, pihak kepolisian berhasil mengamankan sepuluh pelaku yang berasal dari berbagai daerah. Barang bukti yang disita mencakup dua kapal nelayan, 24 detonator, 2,25 kilogram bahan peledak, mesin dinamo, dan dua jaring troll ilegal.
Kombes Bobby menjelaskan bahwa para pelaku bom ikan mendapatkan bahan peledak melalui transaksi daring dengan sistem COD (cash on delivery) untuk menghindari jejak digital. Tragisnya, anak-anak digunakan sebagai kurir bahan peledak untuk menghindari pengawasan.
“Modus ini sangat berbahaya. Anak-anak dijadikan kurir bom ikan demi keuntungan ekonomi dengan risiko yang sangat besar,” ujar Kombes Bobby.
Pada kasus penggunaan setrum, pelaku kini memodifikasi peralatan untuk menciptakan listrik bertegangan tinggi dengan menghubungkan dinamo inverter ke genset, menyebabkan kerusakan pada terumbu karang dan kehidupan laut lainnya.
Selain itu, penggunaan jaring troll yang dimodifikasi dengan ukuran mata jaring sangat kecil juga menyebabkan penangkapan ikan-ikan muda yang belum layak tangkap. Salah satu pengungkapan mengungkapkan bahwa pelaku berasal dari luar provinsi, yakni Jambi, yang beroperasi secara ilegal di perairan Lampung.
“Keberadaan nelayan dari luar daerah menambah ketegangan antara nelayan lokal dan luar daerah,” tambah Kombes Bobby.
Kerusakan yang ditimbulkan sangat besar, termasuk rusaknya terumbu karang dan penurunan populasi ikan, yang mengancam keseimbangan ekosistem laut. Polda Lampung mencatat potensi kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp9,3 miliar.
Polda Lampung akan terus mengedepankan penegakan hukum untuk melindungi kelestarian lingkungan laut serta mencegah praktik ilegal yang dapat merusak ekosistem dan perekonomian masyarakat.