GANTARITV.COM Jakarta – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi dalam jumlah besar. Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Kapolda Metro Jaya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Metro Jaya untuk melakukan penanggulangan dan pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald P. Simanjuntak, menjelaskan kronologis pengungkapan kasus ini. Pada hari Sabtu (13/07/2024) sekitar pukul 12.30 WIB, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua orang laki-laki berinisial I dan F. Dari keduanya, ditemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Dari kedua laki-laki yang diamankan ini didapati memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi. Untuk narkotika jenis sabu ini didapati beratnya lebih kurang 5 Kg dan ekstasi jumlahnya lebih kurang setelah kemarin dihitung 20.000 butir,” ungkap Kombes Pol. Donald P. Simanjuntak kepada awak media di halaman Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (15/07/2024).
Kombes Pol. Donald P. Simanjuntak juga mengungkapkan bahwa salah satu dari kedua pelaku yang diamankan merupakan residivis.
“Saat ini Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan seluruh jajaran Satuan Reserse Narkoba di Polres sedang melaksanakan kegiatan Operasi Nila Jaya 2024 di mana sasarannya adalah pemberantasan peredaran narkotika,” jelasnya.
Kombes Pol. Donald P. Simanjuntak menegaskan bahwa Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sangat serius dalam menjalankan kegiatan Operasi Nila Jaya 2024, dengan tujuan memberantas peredaran narkoba sampai kepada bandarnya.
“Karena ini juga menjadi suatu perintah dan kebijakan mulai dari Bapak Kapolda Metro Jaya, Bapak Kapolri, bahkan Bapak Presiden Jokowi,” tegasnya.