Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap praktik pemerasan oleh organisasi masyarakat (ormas) Trinusa terhadap pedagang di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Bekasi. Aksi pemerasan yang dilakukan sejak 2020 itu berhasil meraup keuntungan hingga Rp 5,8 miliar.
Dalam konferensi pers Operasi Berantas Jaya 2025, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah pengutipan berkedok ‘uang keamanan’, yang dilakukan secara terstruktur dan intimidatif.
“Dalam pembagiannya, ketua umum Trinusa mendapat Rp 1,2 juta sampai Rp 1,6 juta per hari, sedangkan pengurus dan anggota mendapat Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu,” jelas Kombes Wira, Senin (26/5/2025).
Menurut Wira, pemerasan dilakukan dua kali sehari saat pasar buka mulai pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB. Dalam satu hari, para pelaku bisa mengumpulkan Rp 4 juta sampai Rp 4,2 juta.
Intimidasi dan Ancaman
Aksi pemerasan dilakukan dengan ancaman kekerasan, baik fisik maupun psikis. Pedagang mengaku merasa tertekan dan terpaksa memberikan uang agar dapat berjualan dengan aman.
“Kami telah memeriksa beberapa pedagang, dan mereka membenarkan adanya tekanan dari ormas Trinusa,” ungkap Wira.
Lima Tersangka Diamankan
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Umum Trinusa beserta empat anggota lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap sekitar 150 pedagang di pasar SGC sejak tahun 2020.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas aksi premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat, khususnya di pusat-pusat ekonomi.