Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya masih terus mendalami kasus laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Dalam proses penyelidikan, penyidik turut berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menilai sejumlah video yang dijadikan barang bukti, guna menentukan apakah konten tersebut termasuk produk jurnalistik atau tidak.
“Tim penyelidik telah meminta keterangan dari Dewan Pers terkait beberapa video yang diajukan sebagai barang bukti. Proses ini bertujuan untuk mendalami apakah video tersebut bisa dikategorikan sebagai produk jurnalistik. Penyelidikan masih berjalan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada awak media, Jumat (23/5/2025).
Proses Penyelidikan dan Pemeriksaan Saksi Masih Berlangsung
Ade Ary menegaskan bahwa penyelidikan atas laporan tersebut ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan hingga kini masih terus berlangsung. Proses klarifikasi terhadap saksi-saksi terus dilakukan.
Pada Senin (25/5), penyidik dijadwalkan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap RS, seorang saksi yang sebelumnya berhalangan hadir. RS diketahui adalah ahli forensik digital Rismon Sianipar, yang sebelumnya dipanggil namun tidak dapat memberikan keterangan sesuai jadwal.
“RS telah menyampaikan bahwa dirinya berhalangan hadir pada panggilan sebelumnya dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada hari Senin,” lanjut Ade Ary.
Hingga kini, total 29 orang saksi telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan kasus tersebut. Ade Ary menambahkan bahwa proses ini masih dalam koridor klarifikasi dan belum masuk tahap penyidikan.
Kronologi Dugaan Ijazah Palsu yang Dilaporkan
Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika Presiden Jokowi, melalui kuasa hukumnya, melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait beredarnya video di media sosial yang menyebut ijazah S-1 miliknya palsu.
“Pelapor merasa dirugikan karena video yang beredar memuat pernyataan fitnah, menyangkut keaslian ijazah dari salah satu universitas miliknya,” jelas Ade Ary.
Tim kuasa hukum Jokowi kemudian mengumpulkan sejumlah bukti digital yang beredar di media sosial dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut. Nama-nama seperti RHS, RSN, TT, ES, dan KTR disebut sebagai terlapor dalam kasus ini.
Laporan resmi kepada polisi disampaikan pada 30 April 2025, dan langsung ditindaklanjuti oleh tim penyelidik dari Subdit Keamanan Negara (Kamneg), Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penutup
Polda Metro Jaya menyatakan akan terus menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum. Koordinasi dengan pihak terkait seperti Dewan Pers menjadi bagian penting dalam memastikan keabsahan bukti yang digunakan dalam penyelidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat menyangkut nama Presiden RI dan isu sensitif terkait integritas akademik. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses kepada aparat penegak hukum.