Gantari TV

Polda Metro Jaya Musnahkan 315,7 Kg Narkotika Hasil Sitaan Februari–April 2025

GANTARITV.COM Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama satresnarkoba polres jajaran memusnahkan sebanyak 315,7 kilogram narkotika berbagai jenis hasil sitaan dari pengungkapan kasus selama periode Februari hingga April 2025.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, mengatakan bahwa selain melakukan pemusnahan, pihaknya juga berhasil mengungkap ribuan kasus tindak pidana narkoba sepanjang tiga bulan terakhir.

“Dalam kurun waktu Februari sampai April 2025, Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1.566 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 2.038 orang,” ujar Ahmad dalam konferensi pers nya, Selasa (29/4).

Ahmad merinci, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja sebanyak 211,39 kilogram, sabu 25,98 kilogram, ekstasi sebanyak 24.879 butir (setara 12,44 kilogram), tembakau sintetis 8,62 kilogram, serta obat-obatan berbahaya sebanyak 103.377 butir (sekitar 51,86 kilogram). Selain itu, juga ditemukan narkotika cair (tetrahidrokanabinol/THC) sebanyak 1.892 mililiter, ketamin bubuk 2,84 kilogram, serbuk bibit sintetis hampir 1 kilogram, dan kokain seberat 3,96 gram.

“Dari semua pengungkapan ini, Polda Metro Jaya telah menyelamatkan lebih dari 634 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Jika dikonversikan ke dalam nilai ekonomi, barang bukti ini setara dengan Rp48 miliar,” kata Ahmad.

Dalam konferensi pers, terlihat tumpukan ganja yang dibungkus rapat menggunakan selotip cokelat dan putih, disusun rapi dalam sembilan lapis dan tujuh baris. Selain ganja, paket sabu berbentuk kristal bening juga ditampilkan di atas meja, berdampingan dengan narkotika lainnya. Beberapa tersangka juga dihadirkan dengan mengenakan pakaian tahanan.

Ahmad menegaskan bahwa sebagian besar barang bukti langsung dimusnahkan menggunakan alat incinerator bersuhu tinggi di RSPAD Gatot Subroto untuk memastikan tidak ada sisa atau potensi penyalahgunaan.

“Pemusnahan ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga transparansi dan memastikan bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan dengan aman,” tegas Ahmad.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.

Polda Metro Jaya memastikan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari upaya menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkotika.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Pemkot Bekasi Bersama Pemkab Sukabumi Tandatangani Kesepakatan Bersama Peningkatan Pelayanan Publik dan Pengembangan Perekonomian

Pemkot Bekasi Bersama Pemkab Sukabumi Tandatangani Kesepakatan Bersama Peningkatan Pelayanan Publik dan Pengembangan Perekonomian

GANTARITV.COM Kabupaten Sukabumi - Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad bersama para jajaran kunjungi Kabupaten Sukabumi guna menandatangani Kesepakatan Bersama Peningkatan

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kotabaru Gelar Patroli dan Silaturahmi Warga untuk Cegah 3C

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kotabaru Gelar Patroli dan Silaturahmi Warga untuk Cegah 3C

KOTA BEKASI – Bhabinkamtibmas Kelurahan Kotabaru, Aiptu Kuzaeri, melaksanakan patroli sambang dan silaturahmi kepada warga di kawasan Harapan Baru Regency,

Polsek Jatiasih Pasang Spanduk Anti Tawuran di Jatikramat Jatiasih

Polsek Jatiasih Pasang Spanduk Anti Tawuran di Jatikramat Jatiasih

GANTARITV.COM BEKASI - Polsek Jatiasih melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatikramat Aipda Setyo Wardoyo, S.E., melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan anti tawuran di

Polsek Bekasi Selatan Gencarkan Patroli Malam Cegah Kejahatan Jalanan

Polsek Bekasi Selatan Gencarkan Patroli Malam Cegah Kejahatan Jalanan

Kota Bekasi – Polsek Bekasi Selatan terus mengintensifkan operasi kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Bhabinkamtibmas Jatiwaringin Ajak Warga Waspadai Judi Online, Pinjol, Narkoba, dan Tawuran

Bhabinkamtibmas Jatiwaringin Ajak Warga Waspadai Judi Online, Pinjol, Narkoba, dan Tawuran

GANTARITV.COM BEKASI, – Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatiwaringin, Bripka Wardoyo, bersama Babinsa Sertu Makmur, melaksanakan kegiatan monitoring dan sambang warga di RT

Cegah Kejahatan, Bhabinkamtibmas Polsek Medan Satria Beri Pembinaan Satpam dan Warga Pejuang

Cegah Kejahatan, Bhabinkamtibmas Polsek Medan Satria Beri Pembinaan Satpam dan Warga Pejuang

GANTARITV.COM KOTA BEKASI - Guna meningkatkan kewaspadaan dan mencegah aksi kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pejuang dari Polsek Medan Satria menggelar kegiatan

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polres Seruyan Gelar Bakti Sosial Untuk Masyarakat

Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polres Seruyan Gelar Bakti Sosial Untuk Masyarakat

Seruyan - Menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Seruyan menggelar kegiatan Bakti Sosial (Baksos) dengan menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat

Anggota Unit Lantas Polsek Rawa Lumbu Himbau Pengendara untuk Waspada di Musim Hujan

Anggota Unit Lantas Polsek Rawa Lumbu Himbau Pengendara untuk Waspada di Musim Hujan

GANTARITV.COM Bekasi, 6 Februari 2025 – Dalam rangka menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas, anggota Unit Lalu Lintas Polsek Rawa

Tri Adhianto Geram! Pemukulan Ibu Kandung oleh Anak di Bekasi Timur Viral, Pelaku Diproses Hukum

Tri Adhianto Geram! Pemukulan Ibu Kandung oleh Anak di Bekasi Timur Viral, Pelaku Diproses Hukum

GANTARITV.COM Bekasi - Viral di media sosial, sebuah video memperlihatkan seorang pria yang tega memukuli ibu kandungnya di Perumahan Irigasi

Danramil 03/Pasar Rebo Tekankan Disiplin dan Sinergi Babinsa Lewat Jam Komandan

Danramil 03/Pasar Rebo Tekankan Disiplin dan Sinergi Babinsa Lewat Jam Komandan

Jakarta Timur – Dalam rangka memperkuat pembinaan dan pengawasan internal, Danramil 03/Pasar Rebo-Ciracas, Mayor Inf Nawawi Afandi, menggelar kegiatan Jam