Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama jajaran polres berhasil menangkap 1.244 tersangka narkoba selama operasi yang berlangsung pada Januari dan Februari 2025. Dari jumlah tersebut, 1.187 tersangka adalah laki-laki, sedangkan 57 lainnya perempuan.
Barang Bukti Narkoba Bernilai Rp 243 Miliar
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah besar, di antaranya:
✅ Ganja: 310,35 kg
✅ Tembakau sintetis (Gorilla): 617,34 kg
✅ Ekstasi: 19.004 butir
✅ Sabu: 11,79 kg
✅ Obat-obatan berbahaya: 67.784 butir
✅ Liquid narkotika: 504,58 ml
✅ Serbuk bibit sinte: 978,57 gram
Menurut Dirresnarkoba Kombes Ahmad David, keberhasilan operasi ini telah menyelamatkan sekitar 3,2 juta jiwa dari bahaya narkoba dengan nilai barang bukti mencapai Rp 243 miliar.
Tiga Kasus Besar yang Terungkap
Dari operasi tersebut, terdapat tiga kasus besar yang berhasil diungkap:
1️⃣ Kasus ganja 206 kg – Jaringan Mandailing Natal, Sumatera Utara. Tambahan 9 kg ditemukan pada Desember 2024, dengan tiga kurir diamankan.
2️⃣ Kasus ekstasi 14 ribu butir – Jaringan Pekanbaru, Jakarta, dan Palembang. Pil diedarkan menggunakan bus dan mobil pribadi. Dua tersangka ditangkap sebagai pemilik dan pengedar.
3️⃣ Kasus tembakau sintetis 617 kg – Produksi dilakukan di sebuah kontrakan yang menyamar sebagai toko ponsel. Pengungkapan ini dilakukan oleh Polres Tangerang Selatan setelah menerima laporan dari masyarakat. Dua tersangka ditangkap sebagai peracik dan pengedar.
Pemusnahan Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Barang bukti narkotika yang telah mendapat penetapan dari kejaksaan juga dimusnahkan, termasuk:
? Ganja: 301,074 gram
? Sabu: 294 gram
? Ekstasi: 397 butir
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2, 114 ayat 2, 112 ayat 2, dan 132 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.