JAKARTA – Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku tindak pidana akses ilegal berinisial S (53) dan KF (30). Keduanya diduga membajak siaran televisi (TV) satelit berbayar dan menyalurkannya secara ilegal kepada pelanggan.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Kamis (24/7/2025) di wilayah Jawa Timur. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa tersangka melakukan penyiaran dari saluran berbayar, seperti Nex Parabola, dengan menggabungkan beberapa set-top box (STB) yang berisi kanal-kanal berbayar.
“Para tersangka menyambungkan beberapa perangkat pendukung, kemudian didistribusikan dengan metode penarikan kabel ke rumah-rumah pelanggan,” kata Reonald dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (1/8/2025).
Aksi ilegal ini dilakukan untuk tujuan komersial. Menurut polisi, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan perusahaan saluran TV berbayar pada 5 April 2024 mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka sebagai operator ilegal.
Kanit Unit 5 Subdit 1, AKP Irrine Kania Defi, mengungkapkan bahwa para pelaku mengenakan biaya pemasangan awal sebesar Rp 350.000 dan biaya berlangganan Rp 30.000 per bulan.
Dalam kurun waktu enam bulan beroperasi, tersangka S diduga telah meraup keuntungan sebesar Rp 85 juta. Sementara itu, tersangka KF mendapatkan keuntungan sebesar Rp 60 juta dari kegiatan serupa.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Mereka juga dikenakan Pasal 48 juncto UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Selain itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) UU Hak Cipta, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


