GANTARITV.COM Tangerang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam produksi minyak goreng di salah satu CV yang berlokasi di Cipondoh, Kota Tangerang. Perusahaan tersebut diduga melakukan pengemasan minyak goreng dengan volume yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label kemasan, sehingga merugikan konsumen.
Dalam konferensi pers di lokasi pada Kamis (20/3/2024), Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa investigasi mendadak dilakukan oleh Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, Disperindag Provinsi Banten, serta Dinas Perdagangan dan Metrologi Kota Tangerang.
Hasil sidak di Pasar Kemayoran menunjukkan bahwa kemasan botol minyak goreng merek “Minyakita” yang diproduksi oleh CV tersebut hanya berisi sekitar 800 ml, padahal seharusnya berisi 1 liter. “Pengukuran menggunakan alat volumetrik mengungkap adanya selisih sekitar 200 ml dari standar yang diizinkan. Ini merupakan praktik yang jelas merugikan konsumen,” jelas Ade Safri.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa CV yang diduga melakukan kecurangan tersebut telah beroperasi sejak 2020. Awalnya, perusahaan memproduksi minyak goreng premium dengan merek “Guldap” yang kurang laku di pasaran, sehingga mereka mengganti merek menjadi “Minyakita” dan mendesain kemasannya agar terlihat penuh, meskipun volume isinya di bawah standar.
Lebih lanjut, tim penyelidik menemukan indikasi penggunaan label SNI dan izin BPOM yang diduga palsu. Mereka juga menemukan bahwa mesin pengisian botol (filler) diatur hanya pada kapasitas 730 ml hingga 740 ml, jauh di bawah standar 1 liter, yang semakin menguatkan dugaan praktik kecurangan.
Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung dan pihak kepolisian bersama instansi terkait akan melakukan uji laboratorium lebih lanjut untuk memastikan unsur pidana dalam praktik tersebut. Ade Safri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng, memastikan produk yang dibeli sesuai dengan takaran dan memiliki izin resmi yang valid.