JAKARTA – Jajaran Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan internasional Iran-China-Malaysia-Indonesia dan menangkap tujuh tersangka. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 516 kilogram, atau senilai sekitar setengah triliun rupiah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan seorang warga negara asing berinisial ES pada 2004.
Penangkapan pertama dilakukan pada 10 Juli 2025, di mana tiga tersangka berinisial SA, DE, dan AW diringkus di sebuah homestay di Grogol, Jakarta Barat. Dari penangkapan ini, polisi menyita 11 kg sabu yang disembunyikan dalam koper. Para tersangka mengaku membawa sabu dari Sumatera ke Jakarta menggunakan mobil yang kompartemennya telah dimodifikasi.
Kemudian, pada 31 Juli 2025, polisi kembali menangkap tiga tersangka lain, yaitu AD, DM, dan MM, di dua lokasi di Tangerang Selatan dan satu hotel di Jakarta Selatan. Dari ketiga tersangka ini, disita 35 kg sabu.
Pengembangan berlanjut hingga polisi menangkap tersangka Z (50) di Jakarta Timur pada Selasa (13/8/2025). Saat digeledah, di dalam jok motornya ditemukan 1 kg sabu.
Setelah itu, polisi menggeledah kontrakan milik tersangka Z di Kota Bekasi. Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang sangat besar. “Kita geledah dan ditemukan barang bukti dengan jumlah yang sangat fantastis, yaitu 470 kilogram dalam 484 bungkus,” ungkap Kombes David.
Total tujuh tersangka yang ditangkap memiliki peran sebagai bandar pengendali, kurir, dan kurir penjual.
Kombes David mengatakan, pengungkapan kasus ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas peredaran narkotika. Dengan penyitaan 516 kg sabu ini, diperkirakan sebanyak 2,6 juta jiwa masyarakat Jakarta berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.