JAKARTA — GANTARITV.com | Polda Metro Jaya mengungkap keterlibatan seorang anak di bawah umur dalam jaringan penyebaran konten pornografi yang beroperasi lewat grup Facebook ‘Suka Duka’, yang sebelumnya dikenal sebagai ‘Cinta Sedarah’.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menjelaskan bahwa pelaku diamankan di Pekanbaru, Rabu (21/5), dan kini berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Anak tersebut merupakan member aktif grup. Ia menjual konten pornografi anak, Rp50 ribu untuk 3 file, lalu memblokir pembeli,” jelas Ade Ary, Jumat (23/5).
144 Grup Telegram Jadi Sarana Distribusi
Hasil penyidikan mengungkap, pelaku juga aktif di grup ‘Fantasi Sedarah’ dan memanfaatkan 144 grup Telegram untuk mengiklankan dan mendistribusikan konten foto dan video porno anak.
Polda Metro menegaskan komitmen memberantas jaringan ini secara tuntas, terutama karena melibatkan dan merugikan anak-anak sebagai pelaku dan korban.