GANTARITV.COM Jakarta – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus home industry narkoba jenis tablet Paracetamol, Caffeine, dan Carisprodol (PCC) di Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 2.500.000 tablet, yang terdiri dari beberapa jenis: 1.215.000 tablet PCC, 1.024.000 tablet hxymer warna kuning, dan 210.000 tablet warna putih.
Rumah industri narkoba tersebut berlokasi di Kampung Legok Rati Desa Tajur RT 002/003 Kelurahan Tajur, Citeureup, Bogor. Polisi menangkap seorang karyawan berinisial MH (43) yang berperan sebagai sopir mobil APV, bertugas mengambil bahan baku dan mengirimkan tablet PCC serta obat-obatan tanpa izin edar dari BPOM RI.
Tersangka MH ditangkap di parkiran ruko depan di Jalan Raya Bekasi 39 Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur. Ia melakukan pengiriman kepada calon reseller atas perintah tersangka lain yang kini menjadi DPO berinisial S.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti alat pembuatan narkoba, seperti timbangan, alat press, mesin aduk, dan drum berisi serbuk putih yang diduga mengandung carisoprodol.
Polisi menyebut pabrik narkoba tersebut sudah berjalan selama 6 bulan.
“Kegiatan tersebut berdasarkan penjelasan sudah berlangsung kurang lebih 6 bulan. Tapi masih melakukan pendalaman, kemungkinan ini sudah lama,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Ditambahkam Hengki, bahwa serbuk putih dalam drum tersebut memiliki bau yang sangat menyengat dan berpotensi menyebabkan terpapar narkoba bagi yang menghirupnya.
Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.