TANGERANG SELATAN – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap ribuan cartridge vape atau pod yang mengandung zat berbahaya etomidate. Total barang bukti yang disita mencapai 8.500 buah, dengan taksiran nilai kerugian yang berhasil dicegah mencapai puluhan miliar rupiah.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan yang terbesar yang pernah dilakukan oleh jajarannya.
“Total yang berhasil kita gagalkan beredar di masyarakat adalah sebanyak 8.500 buah cartridge vape mengandung etomidate,” kata Kombes Ronald dalam jumpa pers, Rabu (12/11/2025).
Menurut Ronald, nilai pasar dari barang terlarang ini sangat tinggi. Satu cartridge pod diperkirakan memiliki harga jual sekitar Rp 5 juta, bahkan lebih. Dengan demikian, total 8.500 cartridge yang berhasil disita memiliki nilai kerugian yang berhasil dicegah beredarnya di masyarakat kurang lebih Rp 42,5 miliar.
Empat Tersangka Ditangkap, Dua WNA Malaysia
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus empat tersangka yang diduga merupakan satu jaringan peredaran. Empat pelaku tersebut terdiri dari dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AS dan SY, serta dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial KH dan CW.
Penangkapan keempat pelaku dilakukan dalam kurun waktu yang berbeda, dimulai dari 19 Oktober hingga 4 November 2025.
Ronald menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada 18 Oktober terhadap tersangka AS di daerah Ciledug, di mana polisi mengamankan 960 cartridge pod mengandung etomidate.
Pengembangan dari AS kemudian mengarah pada KH, WN asing yang diamankan di salah satu pusat perbelanjaan elektronik di Mangga Dua.
“KH ini adalah warga negara asing, kemudian setelah ditemukan dan diketahui keberadaan KH penyidik melakukan pengejaran… tepatnya di Mangga Dua,” jelas Ronald.
Disamarkan dalam Kardus CPU Komputer
Saat melakukan penggeledahan di lokasi penyimpanan milik KH, polisi menemukan modus operandi yang unik. Sebanyak 5.000 cartridge pod ditemukan di gudang tersebut dalam kondisi disamarkan.
“Ternyata barang-barang ini itu disamarkan atau disembunyikan ke dalam kotak-kotak, seolah-olah itu adalah CPU dari PC perangkat komputer,” ungkap Ronald.
Pengembangan terus dilakukan dan berhasil meringkus CW (2.000-an cartridge) di sebuah apartemen di Jakarta Utara dan SY di daerah Teluk Naga. Seluruh cartridge pod yang mengandung etomidate ini diketahui bersumber dari satu orang yang sama, yaitu seorang WNA berinisial B, yang saat ini berada di luar negeri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Apresiasi Polda Metro Jaya
Menanggapi keberhasilan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan apresiasi.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan obat keras maupun narkotika yang meresahkan masyarakat,” tegas Kombes Budi.
Budi menambahkan, keberhasilan penegakan hukum ini juga tidak lepas dari dukungan kuat masyarakat terhadap institusi Polri.


