Gantari TV

Polisi Tangkap 2 WNA Malaysia Bobol BCA Lewat Blasting SMS Raup Rp100 Juta

JAKARTA  – Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka Warga Negara Malaysia berinisial OKH (53) dan CY (29) pelaku memanfaatkan blasting (SMS Fake seolah-olah SMS Resmi) membobol bank BCA. Kedua tersangka di tangkap 16 Juni 2025, di Jl. Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara Kec. Penjaringan, Jakarta Utara.

Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan berdasarkan keterangan dari nasabah Bank BCA berinisial AEF mengalami kerugian karena adanya blasting SMS sekitar Rp100 juta.

“Pelaku dengan peralatannya berhenti di tempat keramaian, lalu membuat draft SMS yang menggunakan logo bank BCA. Kemudian melakukan Blasting SMS berupa pesan teks yang berisi informasi terkait masa berlaku Poin Bank yang akan
habis dan disisipkan link phising yang seolah-olah dari Bank BCA,” ujar AKBP Fian Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (24/6/2025).

Jika link phising tersebut di klik oleh
penerimanya, maka rekening Bank milik si penerima SMS akan dikuasai yang nantinya isi tabungannya akan dikuras oleh tersangka.

Tujuan para pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh para tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

“Pelakukan melakukan blasting dengan alat yang telah di seting oleh tersangka LW (DPO) di dalam mobil,” kata AKBP Fian Yunus.

Ditresiber Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam melawan berbagai kejahatan siber dan memastikan penegakkan hukum tetap terjaga di ruang digital.

Kami menghimbau kepada masyarakat mohon selalu berhati-hati dalam melakukan aktifitas di ruang digital serta berhati-hati dalam membuka sebuah link yang tidak dikenal serta jangan sembarangan mengisi data diri atau identitas pribadi pada formulir yang tidak ketahui kebenarannya.

Tersangka dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana penjara paling lama 6 tahun

Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Bhabinkamtibmas Polsek Ulubongka Gencarkan Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Ulubongka Gencarkan Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri

GANTARITV.COM TOUNA - Dalam rangka mendukung penerimaan anggota Polri yang berkualitas, para Bhabinkamtibmas Polsek Ulubongka terus melakukan sosialisasi secara aktif

Kapolres Metro Bekasi Kota Melepas Peserta Mudik Gratis Polsek Bekasi Utara Kolaborasi Dengan PT. Plawangan Senaru Nusantara

Kapolres Metro Bekasi Kota Melepas Peserta Mudik Gratis Polsek Bekasi Utara Kolaborasi Dengan PT. Plawangan Senaru Nusantara

GANTARITV.COM BEKASI - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S.I.K., M.P.M, melepas keberangkatan Mudik Gratis di Mapolsek Bekasi

Ngopi Kamtibmas: Jalin Silaturahmi dan Wujudkan Kamtibmas di Mustikasari

Ngopi Kamtibmas: Jalin Silaturahmi dan Wujudkan Kamtibmas di Mustikasari

GANTARITV.COM BEKASI - Kegiatan Ngopi Kamtibmas yang diselenggarakan di Kantor Sekretariat RW 006 Kapling Candra Mustika, Jalan Mandordemong, Kampung Babakan RT

Kapolsek Bekasi Selatan Wakili Kapolres Hadiri Upacara Hari Pendidikan Nasional tingkat Kota Bekasi

Kapolsek Bekasi Selatan Wakili Kapolres Hadiri Upacara Hari Pendidikan Nasional tingkat Kota Bekasi

GANTARITV.COM BEKASI, Mewakili Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S.I.K.M.P.M, Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji menghadiri peringatan

Bhabinkamtibmas dan Babinsa RW 05 Jatimurni Gelar Rapat Harkamtibmas, Himbau Warga Waspada Curanmor dan Tawuran

Bhabinkamtibmas dan Babinsa RW 05 Jatimurni Gelar Rapat Harkamtibmas, Himbau Warga Waspada Curanmor dan Tawuran

GANTARITV.COM BEKASI – Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatimurni, Brigadir Galih Kuntho Aji, bersama Babinsa Pelda Rusdan dan Koptu Dodi, menggelar rapat Harkamtibmas di

Bhabinkamtibmas Bekasi Barat Hadiri Pemilihan Ketua RT 04 RW 14 di Kelurahan Bintara

Bhabinkamtibmas Bekasi Barat Hadiri Pemilihan Ketua RT 04 RW 14 di Kelurahan Bintara

Kota Bekasi — Suasana demokrasi tampak hidup di lingkungan RT 04 RW 14, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Sabtu malam

Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota Antisipasi Kejahatan Jalanan Dini Hari

Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota Antisipasi Kejahatan Jalanan Dini Hari

BEKASI – Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) pada Jumat (15/8/2025) dini hari

Harwan Muldidarmawan: Pekerja Aktif Jadi Salah Satu Penerima Terbanyak Santunan Jasa Raharja

Harwan Muldidarmawan: Pekerja Aktif Jadi Salah Satu Penerima Terbanyak Santunan Jasa Raharja

GANTARITV.COM Jakarta, 08 Agustus 2024 – Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko JasaRaharja, Harwan Muldidarmawan, mengungkapkan bahwa pekerja aktif merupakan salah satu

Tim Patroli Presisi Polres Metro Depok Amankan 4 Remaja Terlibat Tawuran di Cagar Alam Pancoran Mas

Tim Patroli Presisi Polres Metro Depok Amankan 4 Remaja Terlibat Tawuran di Cagar Alam Pancoran Mas

GANTARITV.COM Depok - Tim Patroli Presisi Polres Metro Depok berhasil membubarkan aksi tawuran dan mengamankan empat remaja di kawasan Cagar Alam

Satgas TMMD Kodim 1506/Namlea Bangun Reol/Drainase Raksasa di Desa Waenono

Satgas TMMD Kodim 1506/Namlea Bangun Reol/Drainase Raksasa di Desa Waenono

Buru Selatan - Satgas TMMD ke-125 Kodim 1506/Namlea dibantu masyarakat Desa Waenono, Kec. Namrole, Kab. Buru Selatan membangun Reol/Drainase dengan