Gantari TV

Polisi Tangkap 2 WNA Malaysia Bobol BCA Lewat Blasting SMS Raup Rp100 Juta

JAKARTA  – Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka Warga Negara Malaysia berinisial OKH (53) dan CY (29) pelaku memanfaatkan blasting (SMS Fake seolah-olah SMS Resmi) membobol bank BCA. Kedua tersangka di tangkap 16 Juni 2025, di Jl. Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara Kec. Penjaringan, Jakarta Utara.

Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan berdasarkan keterangan dari nasabah Bank BCA berinisial AEF mengalami kerugian karena adanya blasting SMS sekitar Rp100 juta.

“Pelaku dengan peralatannya berhenti di tempat keramaian, lalu membuat draft SMS yang menggunakan logo bank BCA. Kemudian melakukan Blasting SMS berupa pesan teks yang berisi informasi terkait masa berlaku Poin Bank yang akan
habis dan disisipkan link phising yang seolah-olah dari Bank BCA,” ujar AKBP Fian Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (24/6/2025).

Jika link phising tersebut di klik oleh
penerimanya, maka rekening Bank milik si penerima SMS akan dikuasai yang nantinya isi tabungannya akan dikuras oleh tersangka.

Tujuan para pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh para tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

“Pelakukan melakukan blasting dengan alat yang telah di seting oleh tersangka LW (DPO) di dalam mobil,” kata AKBP Fian Yunus.

Ditresiber Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam melawan berbagai kejahatan siber dan memastikan penegakkan hukum tetap terjaga di ruang digital.

Kami menghimbau kepada masyarakat mohon selalu berhati-hati dalam melakukan aktifitas di ruang digital serta berhati-hati dalam membuka sebuah link yang tidak dikenal serta jangan sembarangan mengisi data diri atau identitas pribadi pada formulir yang tidak ketahui kebenarannya.

Tersangka dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana penjara paling lama 6 tahun

Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Semarak HUT RI ke-80, Pondok Gede Gelar Lomba Poskamling dan K3

Semarak HUT RI ke-80, Pondok Gede Gelar Lomba Poskamling dan K3

Kota Bekasi – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Kecamatan Pondok Gede menggelar Lomba Pos Keamanan Lingkungan

Ratusan Pesilat Berlaga, Polisi Amankan Perlombaan Pencak Silat Tingkat Kota Bekasi

Ratusan Pesilat Berlaga, Polisi Amankan Perlombaan Pencak Silat Tingkat Kota Bekasi

GANTARITV.COM BEKASI -  Atmosfer penuh semangat dan sportifitas terasa di Grandmall Kranji, Bekasi, Minggu (25/8/2024). Ratusan pesilat dari berbagai usia

Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Tetap Hargai Hak Orang Lain dan Taat Hukum

Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Tetap Hargai Hak Orang Lain dan Taat Hukum

JAKARTA - Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Ir. Muhammad Bishri, MS mengingatkan pentingnya sikap taat hukum

Halalbihalal Bhabinkamtibmas Jaticempaka Bersama Pengurus RW 09 Pondokgede, Bekasi

Halalbihalal Bhabinkamtibmas Jaticempaka Bersama Pengurus RW 09 Pondokgede, Bekasi

GANTARITV.COM Kota Bekasi — Dalam rangka mempererat tali silaturahmi pasca Idulfitri, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jaticempaka, Aiptu Berthes, melaksanakan kegiatan monitoring wilayah

Diberitakan Media Online, Propos Polres Simalungun lakukan penyelidikan Terhadap Kapolsek Bangun

Diberitakan Media Online, Propos Polres Simalungun lakukan penyelidikan Terhadap Kapolsek Bangun

GANTARITV.COM Simalungun, - Polres Simalungun melalui Unit Profesi dan Pengamanan Kepolisian bersama Unit Pengamanan Internal (Paminal) melakukan penyelidikan mendalam terhadap pemberitaan di

Kasat Lantas Polres Simalungun Wakili Kapolres dalam FGD Keselamatan Angkutan Pariwisata

Kasat Lantas Polres Simalungun Wakili Kapolres dalam FGD Keselamatan Angkutan Pariwisata

Gantaritv.com Medan - Pada hari Sabtu, 29 Juni 2024, Kasat Lantas Polres Simalungun, IPTU Jonni FH Sinaga, SH, mewakili Kapolres dalam

Kodim 1710/Mimika Gelar Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Ke-79

Kodim 1710/Mimika Gelar Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Ke-79

GANTARITV.COM Timika - Kodim 1710/Mimika melaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Juang TNI AD Ke-79 di Lapangan Upacara Makodim 1710/Mimika, Jalan

Ngopi Kamtibmas, Polsubsektor THB dan Pokdarkamtibmas Pererat Sinergi dan Tampung Aspirasi Warga

Ngopi Kamtibmas, Polsubsektor THB dan Pokdarkamtibmas Pererat Sinergi dan Tampung Aspirasi Warga

GANTARITV.COM BEKASI - Polsubsektor THB RW 025 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, menggelar kegiatan "Ngopi Kamtibmas" bersama Pokdarkamtibmas

Polri Kirim Tim Pemulihan Trauma Korban Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

Polri Kirim Tim Pemulihan Trauma Korban Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

GANTARITV.COM - Polri memerangkatkan tim trauma healing dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) ke Flores Timur. Tim ini

Kapolres Jakut Jenguk Anak Korban Penyiksaan Ibu Tiri di RS Koja

Kapolres Jakut Jenguk Anak Korban Penyiksaan Ibu Tiri di RS Koja

GANTARITV.COM JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan beserta jajaran menjenguk dua anak, NRA (6) dan MAA