GANTARITV.COM TANGERANG – Polsek Neglasari bersama Tim Opsnal Ranmor Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dengan sigap menangkap 4 pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam hitungan jam setelah kejadian dilaporkan. Pelaku yang ditangkap adalah RM (26), FS (26), MR (26), dan RY (33).
Kejadian Curanmor terjadi pada Kamis (23/5) pukul 18.30 WIB di Komplek Purnabakti, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari. Korban, MSD, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Aksi pencurian terjadi sore hari. Korban memarkirkan motornya di kos-kosan, dan saat kembali, motornya sudah tidak ada,” ujar Kapolsek Neglasari, AKP Dikie Wahyudi, mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, pada Selasa (28/5/2024).
Polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian, melakukan olah TKP, dan memeriksa saksi-saksi. Dalam hitungan jam, pelaku pencurian berinisial RM berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi TKP. Namun, motor curian tersebut telah berada di tangan 3 pelaku lain untuk dipasarkan dan dijual.
“Tersangka FS, MR, dan RY berperan sebagai penyimpan dan memasarkan kendaraan hasil curian,” jelas AKP Dikie.
Barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor korban jenis Honda Revo. Keempat tersangka dibawa ke Polsek Neglasari untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kepada masyarakat, Kapolsek meminta untuk memanfaatkan pengaduan melalui WA di 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center di Mako Polres Metro Tangerang jika menemukan kejadian mencurigakan dan aksi kejahatan jalanan.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” tegas AKP Dikie.