Gantari TV

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Menggunakan Senjata Tajam di Bekasi Selatan

GANTARITV.COM BEKASI, – Pada hari Rabu, 12 Juni 2024, Polsek Bekasi Selatan, Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam.

Konferensi pers dipimpin oleh Kompol. Untung Riswaji, S.H., M.H., M.M., Kapolsek Bekasi Selatan. Kejadian ini berdasarkan Laporan Polisi LP/B/141/VI/2024/SPKT/Polsek Bks Selatan/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya, yang terjadi pada Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Cikunir, RT 001/002, Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolsek Bekasi Selatan menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini dilakukan oleh tiga tersangka, yakni AP, DD, dan HK. Mereka telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pada saat itu, para pelaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara dan mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi.

Berdasarkan keterangan korban, ciri-ciri pelaku dapat diidentifikasi dan salah satu pelaku diketahui sempat diamankan di Polsek Pondok Gede. Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 buah dus HP merek OPPO A16 warna perak angkasa, 1 potong kaos warna putih bagian pundak kiri yang sobek, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio GT warna ungu, 1 bilah celurit dengan gagang kayu warna coklat sepanjang 50 cm, 1 potong switer hoodie warna hitam, 1 potong switer hoodie warna ungu, dan 1 buah topi warna hitam.

Saat ini, para pelaku telah berhasil ditangkap seluruhnya oleh Polsek Bekasi Selatan dan terancam hukuman penjara selama 9 tahun berdasarkan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Berita Terbaru