BEKASI – Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Para pelaku berinisial FZ (28), DS (19), dan K (28) ditangkap setelah beraksi dengan modus berkeliling mencari sepeda motor yang tidak diawasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa para pelaku beraksi dengan berboncengan, baik siang maupun malam. “Saat melihat motor yang terparkir tanpa pengawasan, mereka akan berhenti,” ujar Mustofa dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Dalam melancarkan aksinya, FZ yang berperan sebagai eksekutor menggunakan kunci T dan kunci magnet untuk merusak kunci kontak motor. Sementara itu, DS bertugas sebagai joki yang mengantarkan FZ ke lokasi target, dan K berperan sebagai penadah, penyimpan, sekaligus penjual motor curian. Diketahui, FZ merupakan mantan narapidana kasus narkotika.
Selain ketiga pelaku tersebut, satu pelaku lain berinisial IBO (21) juga diringkus oleh Unit Jatanras setelah beraksi di Cikarang Utara. IBO mencuri sepeda motor Honda milik korban yang terparkir dengan kunci setang di depan kos.
Pelaku Beraksi di Berbagai Titik, Motif Ekonomi Jadi Pemicu
Dari hasil pengembangan kasus, para pelaku diketahui telah melakukan pencurian di berbagai lokasi, mulai dari Ciledug, Burangkeng, hingga perbatasan Setu-Bantargebang. Motif ekonomi menjadi alasan utama mereka melakukan kejahatan ini.
“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan motor. Aksi pencurian diketahui saat korban mendengar suara anjing menggonggong dan suara motor di malam hari, lalu mendapati motornya telah raib,” jelas Mustofa.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 5 unit sepeda motor hasil curian, 8 kunci, 2 kunci huruf T, 1 kunci magnet, 1 unit ponsel, serta STNK dan kunci kontak milik korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu kejahatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.