Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya selama April hingga Mei 2025. Sebanyak 19 orang terduga pelaku turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, dari 19 pelaku yang ditangkap, 13 di antaranya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, sementara enam lainnya diduga mengedarkan obat keras terbatas.
“Kasus ini tersebar di 16 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, termasuk di antaranya Warudoyong, Cikole, Citamiang, dan Gunungpuyuh,” kata Rita dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (28/5/2025).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 250,31 gram, ganja seberat 9,73 gram, 40 butir psikotropika, serta 11.666 butir obat keras terbatas. Selain itu, turut disita 11 timbangan digital, 20 unit ponsel, dan dua alat hisap sabu (bong).
“Modus para pelaku bervariasi. Ada yang bertransaksi langsung dan ada yang menggunakan sistem tempel dengan petunjuk tertentu,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Ia menambahkan, para pelaku memiliki latar belakang berbeda. Beberapa di antaranya merupakan kurir pemula yang baru beroperasi tiga hingga empat bulan, namun ada juga yang sudah setahun menjalankan aktivitas ilegal ini.
Barang bukti yang disita diperkirakan bernilai sekitar Rp436 juta dan disebut dapat menyelamatkan sekitar 12.700 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan dugaan penyalahgunaan narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 atau melalui nomor Lapor Polisi Siap Mangga di 0811-654-110,” kata Rita.
Para pelaku kini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 111, 112, dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 435–436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup.