Gantari TV

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Berawal dari Peringatan Pemilik Warung di Bekasi

BEKASI – Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus menonjol di wilayah hukumnya. Salah satu kasus yang dijelaskan adalah tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kegiatan ini dilaksanakan di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (18/7/2025). Turut hadir dalam acara tersebut Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kasatreskrim Binsar Hatorangan Sianturi, dan Kasie Humas AKP Suparyono.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/1131/V/2025, kasus ini bermula pada Rabu (21/5/2025) sore. Pelapor, Sdri. T.R., mendatangi warung di sebelah rumahnya, di mana pemilik warung mengatakan kepadanya, “Hati-hati, anak-anak sering dibawa sama aki-aki itu.” Mendengar hal tersebut, T.R. kembali ke rumah dan menceritakan kejadian itu kepada suaminya.

Kedua anak T.R. yang bernama Sdri. S dan Sdri. A.K. kemudian ditanya oleh neneknya apakah kemaluan mereka pernah dipegang oleh pelaku. Korban Sdri. S membenarkan pertanyaan tersebut. Pelapor kemudian bertanya kepada tetangganya, Sdri. E., yang memiliki dua anak perempuan, dan kedua anak Sdri. E. pun memberikan jawaban yang sama.

Keempat anak yang menjadi korban kemudian dikumpulkan dan ditanya perbuatan apa yang telah mereka alami. Semua anak menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencabulan dengan cara tangannya masuk ke dalam celana dan memegang kemaluan mereka, hingga korban merasakan sakit. Pelapor kemudian diantar oleh petugas kepolisian ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut.

Kejadian pencabulan ini terjadi pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Camar, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatirangga. Pelaku mengajak lima anak korban untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motornya. Selama dalam perjalanan, di atas motor, lubang vagina masing-masing korban dicolok menggunakan jari tangan pelaku. Pelaku melakukan hal tersebut secara bergantian kepada korban yang lain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sebelumnya juga pernah melakukan perbuatan yang sama dengan modus operandi yang serupa terhadap dua anak korban yang lain.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Tindak Pidana Perbuatan Cabul di Bawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Retret Kokam Muhammadiyah, Kapolri Tekankan Sinergitas Jaga Persatuan hingga Kamtibmas

Retret Kokam Muhammadiyah, Kapolri Tekankan Sinergitas Jaga Persatuan hingga Kamtibmas

GANTARITV.COM Jabar - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan Retret Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda KOKAM Muhammadiyah di Satlat Brimob

Jasa Raharja turut serta dalam kegiatan Operasi Keselamatan di Obyek Wisata Wilayah Kabupaten Subang

Jasa Raharja turut serta dalam kegiatan Operasi Keselamatan di Obyek Wisata Wilayah Kabupaten Subang

GANTARITV.COM Bandung – Untuk meningkatkan dan mewujudkan peningkatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya bus pariwisata, Penanggung Jawab KPJR

Kelancaran Arus Mudik, Pemudik Apresiasi Peran Pemerintah dan Polri

Kelancaran Arus Mudik, Pemudik Apresiasi Peran Pemerintah dan Polri

GANTARITV.COM Serang, Banten – Seorang pemudik asal Serang, Banten, Indra Saputra, menyampaikan apresiasinya terhadap kelancaran perjalanan mudik tahun ini. Menurutnya,

Ciptakan Rasa Aman, Polsek Rawalumbu Rutin Patroli di Sentra Ekonomi dan Objek Vital

Ciptakan Rasa Aman, Polsek Rawalumbu Rutin Patroli di Sentra Ekonomi dan Objek Vital

BEKASI, – Kepolisian Sektor (Polsek) Rawalumbu, Kota Bekasi, terus mengintensifkan patroli wilayahnya di sejumlah sentra ekonomi dan objek vital. Kegiatan rutin

Pria Ditemukan Meninggal di Kolong Jembatan Sunter, Diduga Tersengat Listrik

Pria Ditemukan Meninggal di Kolong Jembatan Sunter, Diduga Tersengat Listrik

Jakarta, - Seorang pria bernama O (30) ditemukan meninggal dunia di kolong Jembatan Jalan Danau Sunter Utara, Kelurahan Sunter Agung,

Bakomsus Humas Polri Dibuka, Kadivhumas Harap Jajarannya Semakin Berkualitas

Bakomsus Humas Polri Dibuka, Kadivhumas Harap Jajarannya Semakin Berkualitas

GANTARITV.COM Jakarta -  Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho Nugroho membuka pelatihan Bakomsus Humas Polri Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut

Kapolres Simalungun Bersama Jajaran Hadiri Audit Kinerja Tahap-II 2024 ITWASUM POLRI di Parapat

Kapolres Simalungun Bersama Jajaran Hadiri Audit Kinerja Tahap-II 2024 ITWASUM POLRI di Parapat

GANTARITV.COM Simalungun - Pada hari Senin, 24 Juni 2024, pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Sipiso-piso Niagara Hotel Parapat, Kecamatan

Bhabinkamtibmas Mustikasari Jalin Silaturahmi dan Berikan Bantuan ke Mushola Muhammad Kholid Sariati

Bhabinkamtibmas Mustikasari Jalin Silaturahmi dan Berikan Bantuan ke Mushola Muhammad Kholid Sariati

GANTARITV.COM BEKASI - Bhabinkamtibmas Kelurahan Mustikasari, Polsek Bantargebang, Aiptu Sarjono melaksanakan kegiatan DDS (Dialogis dan Silaturahmi) serta kunjungan kepada Toga (Tokoh

Babinsa Koramil Pasar Rebo Bersama Warga Dan Petugas PPSU Gotong Royong Bersihkan Sampah

Babinsa Koramil Pasar Rebo Bersama Warga Dan Petugas PPSU Gotong Royong Bersihkan Sampah

GANTARITV.COM Jakarta Timur - Babinsa Koramil 03/Pasar Rebo Kelurahan Rambutan, Kopda Sopandani bersama warga binaan serta petugas PPSU bertempat di

Komisi III DPR Puji Kapolda Metro Jaya Ungkap Cepat Kasus Ledakan SMAN 72

Komisi III DPR Puji Kapolda Metro Jaya Ungkap Cepat Kasus Ledakan SMAN 72

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Endang Agustina, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Metro