GANTARITV.COM KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap Laporan Polisi (LP) terkait tindak pidana kekerasan seksual yang korbannya merupakan seorang wanita penyandang disabilitas. Kasus ini menyorot aksi dua pelaku yang ternyata adalah saudara kembar.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., di Lobi Mapolres, Selasa (30/9/2025) sore. Turut hadir mendampingi Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kasat Reskrim AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, dan Kasie Humas AKP Suparyono.
Kapolres Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menguraikan detail kasus tersebut:
“Kasus ungkapan yang berhasil kita ungkap yang pertama ini ada dua LP kaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual. Kejadian yang pertama adalah pada hari Sabtu, 16 Agustus, kira-kira jam 15.20 WIB di pos Kali pengairan Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara. Ini korban saudari N, kemudian pelaku saudara Sam, saudara SHM, 64 tahun.”
Kapolres menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan saudara kembar, dan korban adalah penyandang disabilitas:
“Kejadian kedua ini juga korban saudari N. Jadi saudari ini adalah berkebutuhan khusus, dan pelaku ini adalah saudara 64 tahun. Jadi kedua pelaku ini merupakan saudara kembar kakak [dan adik]. Sementara korbannya satu orang ini adalah penyandang disabilitas. Sudah usia dewasa, sudah 34 tahun. Ya berkebutuhan khusus.”
Meskipun pelaku dan korban tinggal berdekatan, Kapolres menegaskan perbedaan administrasi: “Pelaku dan korban ini beda RT, satu RW, tetapi beda RT.”
Kombes Kusumo menjelaskan modus yang digunakan oleh kedua pelaku, yang sama-sama memanfaatkan momen sepi:
“Awal mula kejadian bahwasanya korban sedang berjalan kemudian duduk di bangku, kemudian didekati oleh pelaku, baik itu pelaku pertama ataupun juga pelaku kedua, dengan modus yang sama, dirangkul. Kemudian satu tangannya memegang ataupun meremas payudara korban.”
Aksi ini terungkap berkat adanya rekaman saksi: “Salah satu saksi ini sempat untuk merekam apa yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.”
Kapolres juga menyebutkan perbedaan intensitas perbuatan kedua pelaku: “Yang satu sudah dilakukan dua kali, yang ini baru sekali dengan korban yang sama. Tidak ada, ini belum ada korban lain.”
Motif di balik kejahatan ini dijelaskan hanya untuk kepuasan pribadi:
“Motifnya ini dari pelaku ini hanya apa kepuasan tersendiri setelah melakukan perbuatan tersebut. Melakukannya di tempat ini, tempat duduk bangku di pos pengairan yang ada di tempat sana. Waktu itu kejadian sepi.”
Kapolres Metro Bekasi Kota menegaskan bahwa kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pasal yang dilanggar adalah kekerasan tindak pidana kekerasan seksual Pasal 281 KUHP atau 290 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.”
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut kemungkinan adanya korban atau aksi lain dari pelaku: “Kejadian pertama pada tanggal 16 Agustus dilakukan oleh pelaku yang pertama, kemudian kejadian kedua dilakukan pada hari Sabtu 13 September oleh pelaku kedua, ya kakaknya. Setelah itu baru adiknya, ini masih kita dalami lagi.”