KABUPATEN BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis ganja yang beroperasi secara lintas kota. Dalam operasi ini, empat pelaku berhasil diringkus, dan petugas menyita barang bukti ganja kering seberat lebih dari 2,7 kilogram siap edar.
Penangkapan dan penyitaan ini dikonfirmasi oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry PH. Tambunan, kepada wartawan pada Sabtu (1/11/2025).
“Kami menyita 2,7 kilogram lebih ganja siap edar dari pelaku yang beroperasi di area Kabupaten Bekasi, Karawang, hingga Jakarta Utara,” kata AKBP Hannry.
Modus Penjualan Melalui Media Sosial
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan modus penjualan yang canggih dengan memanfaatkan media sosial.
“Modusnya, para pelaku menjual ganja lewat media sosial Instagram dengan sistem tempel barang tanpa tatap muka,” jelasnya.
Nilai total dari barang bukti ganja yang disita tersebut ditaksir mencapai Rp 400 juta.
Komitmen Berantas Narkoba Sampai ke Akar
AKBP Hannry PH. Tambunan menegaskan bahwa pengungkapan jaringan ini menjadi bukti komitmen Polres Metro Bekasi dalam memerangi narkoba dan mendukung program Polri Presisi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba untuk beroperasi. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.


