Kota Bekasi — Dalam rangka menjaga ketertiban serta menekan peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang, Unit Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin IPDA Fatkhul Nasrudin melaksanakan patroli malam di kawasan Jl. Bantar Gebang, Minggu malam (18/5/2025).
Saat melintasi lokasi yang minim pencahayaan, tim mencurigai dua remaja yang sedang berhenti di pinggir jalan. Petugas segera melakukan pemeriksaan dan menemukan barang mencurigakan berupa:
- 15 botol minuman keras jenis arak bali
- 1 strip obat keras tramadol
- 3 unit telepon genggam
- 1 unit sepeda motor
Dari interogasi awal di tempat, keduanya mengaku hendak menjual miras tersebut. Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk pendalaman serta proses hukum sesuai prosedur.
Komitmen Pemberantasan Penyalahgunaan Miras dan Obat Terlarang
Kapolres Metro Bekasi Kota melalui Humas menyatakan bahwa kegiatan patroli rutin ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan wilayah, khususnya dalam pemberantasan penyalahgunaan minuman keras ilegal dan obat-obatan terlarang di lingkungan masyarakat.
“Kami akan terus melaksanakan patroli rutin dan operasi kepolisian untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar IPDA Fatkhul.