GANTARITV.COM BEKASI KOTA – Polres Metro Bekasi Kota bersama jajaran Polsek melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi pengosongan rumah di Cluster Ganesha, Perumahan Familia Urban, Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (30/4/2025).
Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 19/Eks.G/2024/PN.Bks jo Nomor 46040/IX/ARB-BANI/2023 tertanggal 13 Februari 2025. Bertindak sebagai juru sita adalah Bapak Erikson dari PN Bekasi.
Objek yang dieksekusi merupakan rumah tinggal seluas 45 m² di atas lahan 90 m² milik Mantos M Siringoringo. Bangunan tersebut berdiri atas dasar SHGB No. 05483/Mustikasari dan dibeli secara mencicil dari pengembang, PT. Timah. Eksekusi dilakukan karena pemilik tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit.
Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Sukadi, menegaskan bahwa pengamanan berjalan lancar dan kondusif. “Polri hadir untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berlangsung sesuai hukum, serta mencegah potensi gangguan kamtibmas,” ungkapnya.
Menariknya, proses pengosongan rumah telah dilakukan secara sukarela oleh pemilik sebelum jadwal eksekusi berlangsung. Hal ini turut membantu kelancaran kegiatan di lapangan.
Pelaksanaan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam penyelesaian sengketa perumahan antara warga dan pengembang.