GANTARITV.COM Bekasi Kota, – Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP M. Firdaus S.I.K M.H., mengungkapkan penurunan signifikan kasus tawuran dan kepemilikan senjata tajam di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota pada semester pertama tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan AKBP M.Firdaus S.I.K M.H., didampingi Kasat Samapta Kompol Imam Syafi’i dan masing – masing Katim Patroli Perintis Presisi dalam kegiatan rilis ungkap Kasus Tawuran dan Kepemilikan Senjata Tajam dari hasil penyerahan Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Bekasi Kota Semester 1 tahun 2024 di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (16/7/2024).
“Kegiatan ini, pengungkapan kasus tawuran dan juga tindak pidana kepemilikan senjata tajam kurun waktu januari 2024 hingga Juli 2024, dimana proses penyerahan ini dari Tim Presisi Sat Samapta dan kami menindaklanjutinya, ada kejadian menonjol kurun semester 1 tahun 2024 dari bulan Januari sampai bulan Juni itu ada 9 laporan polisi. dari 9 laporan polisi ini terdapat ada 9 TKP,” kata Firdaus.
Dia menyebut, Kecamatan Bekasi Timur ada sebanyak 3 TKP, Kecamatan Rawalumbu sebanyak 3 TKK, Kecamatan Medan Satria sebanyak 2 TKP dan Kecamatan Bekasi Selatan sebanyak 1 TKP.
Kemudian korban yang meninggal dunia 1 Orang, korban yang menderita Luka berat itu ada sebanyak 3 orang, untuk pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka anak sebagai pelaku sebanyak 15 orang, pelaku yang dewasa sebanyak 15 orang dan DPO sebanyak 11 orang.
Sedangkan barang bukti yang disita senjata tajam ada 15 bilah, terdiri dari celurit, corbek, parang, mandau dan golok serta stik golf, Sepeda motor 2 unit, Handphone 2 Unit, dan pakaiannya korban.
“Terhadap para tersangka diancam dengan pidana secara sengaja kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka diancam pidana penjara 9 Tahun dan apabila korban meninggal dunia diancam dengan pidana penjara selama 12 tahun, terkait dengan kasus kepemilikan senjata tajam terhadap tersangka akan dijerat pasal 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan kasus tawuran dan kepemilikan senjata api dibandingkan pada tahun 2023 semester pertama, pada tahun 2024 semester pertama ini terjadi penurunan yang mana semester pertama tahun 2023 itu ada 20 Laporan Polisi pada semester pertama tahun 2024 ada 9 Laporan Polisi. Jadi turun 55% terhadap kasus tawuran dan kepemilikan senjata tajam.
Menurutnya, penurunan kasus tawuran, ini merupakan kerja keras dan komitmen Polres Metro Bekasi Kota yang mana sudah diperintahkan dari Bapak Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani S.I.K M.P.M., yang mana penekanan Kapolres agar selalu melaksanakan kegiatan preventif dan Repreesif, atau penegakan hukum terhadap pelaku tawuran dan pemilikan senjata tajam.
Dia memastikan Polres Metro Bekasi Kota tidak akan mentolerir para pelaku – atau aksi tawuran dan apabila kedapatan siapapun yang membawa senjata tajam pasti akan kami proses. ini untuk mengurangi terjadinya aksi tawuran di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.
“Ini merupakan kerja keras juga dari pihak pihak terkait, dari Polres Metro Bekasi Kota kerjasama stakeholder terkait, Satpol PP Kota Bekasi dan Kodim 0507 Bekasi,” pungkasnya.