Gantari TV

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Perbuatan Cabul dan Kekerasan Terhadap Anak

GANTARITV.COM BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers terkait kasus perbuatan cabul terhadap anak dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, Senin (3/6/2024).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus, SIK, memberikan keterangan kepada media, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 1 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah tersangka di Kampung Ciketing Selatan, RT 03/07, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi. Korban adalah seorang anak berinisial GH, berusia 9 tahun.

“Kronologi kejadian bermula dari laporan orang tua korban (inisial M) yang melaporkan anak hilang ke RT setempat. Setelah dilakukan pencarian, pada hari Sabtu, 1 Juni 2024, RT dan beberapa warga mendatangi  rumah terduga pelaku DS (61),” kata Firdaus.

Menurutnya, di dalam rumah, ditemukan sebuah lubang sedalam 1 meter, namun korban tidak ditemukan. Atas kecurigaan tersebut, RT dan warga melaporkan ke Polsek Bantar Gebang.

Kemudian dari Polsek Bantar Gebang, yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Ririn Sri Damayanti beserta Kanit dan RT serta warga lainnya, melakukan pemeriksaan ulang di rumah pelaku.

“Di belakang rumah, ditemukan sebuah lubang galian sedalam 2 meter. Di dalam lubang tersebut, terdapat sebuah mesin pompa air dan karung berwarna putih dengan tali tambang kuning,” ujar Firdaus.

Setelah karung tersebut diangkat, ditemukan korban di dalamnya dalam kondisi tidak bernyawa.

“Pelaku DS (61) langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bantar Gebang. Saat dinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian,” ungkapnya.

Namun, pada awalnya, pelaku tidak mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Hasil otopsi menunjukkan adanya luka di alat kelamin korban, yang menandakan adanya kekerasan seksual. Hasil pemeriksaan laboratorium terkait adanya sperma masih dalam proses.

Pihak Polres Metro Bekasi Kota juga melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, karung, tali, cangkul, dan handphone milik pelaku.

“Pelaku DS (61) disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.

Pihak Polres menyatakan bahwa motif pelaku masih dalam pendalaman oleh tim dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia. Polres berjanji akan melakukan rilis lebih lanjut untuk mengungkap motif pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Tanamkan Nasionalisme, SMKN 15 Bekasi Kirim Ratusan Siswa Ikuti Persami dan Bela Negara

Tanamkan Nasionalisme, SMKN 15 Bekasi Kirim Ratusan Siswa Ikuti Persami dan Bela Negara

BEKASI – SMK Negeri 15 Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam menanamkan jiwa nasionalisme dan disiplin kepada para murid dengan mengirimkan

Peringati Hari Pahlawan, Polsek Bekasi Utara Gelar Bakti Sosial Potong Rambut Gratis untuk 100 Warga

Peringati Hari Pahlawan, Polsek Bekasi Utara Gelar Bakti Sosial Potong Rambut Gratis untuk 100 Warga

BEKASI UTARA, – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November 2025, Polsek Bekasi Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa layanan potong

Bhabinkamtibmas Hadiri Pengajian Warga, Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Kelurahan Jatisari

Bhabinkamtibmas Hadiri Pengajian Warga, Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Kelurahan Jatisari

GANTARITV.COM BEKASI, - AIPDA MUSTAPA SIREGAR, SH, selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatisari Polsek Jatiasih, menghadiri pengajian warga yang diselenggarakan di Pendopo

Kontingen Indonesia Patriot II Siap Tampil Di Hari Nasional Prancis

Kontingen Indonesia Patriot II Siap Tampil Di Hari Nasional Prancis

Puspen TNI - Sebanyak 504 personel Kontingen Indonesia Patriot II berangkat menuju Perancis dengan digelar Upacara Pemberangkatan sekaligus pengecekan akhir

Ungkap 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M

Ungkap 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M

GANTARITV.COM Bandar Lampung - Ditpolairud Polda Lampung menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara Rp37,3 miliar dalam pengungkapan kasus penyelundupan dan perdagangan

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Sukseskan Program Bulan Juni 2024 yang di canangkan sebagai ”Bulan Sadar Pajak” Jawa Barat

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Sukseskan Program Bulan Juni 2024 yang di canangkan sebagai ”Bulan Sadar Pajak” Jawa Barat

GANTARITV.COM Bandung – Sebagai upaya meningkatkan kesadaran membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor, di bulan Juni ini di canangkan sebagai Bulan

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 80 Kasus Narkoba hingga April 2026, Menyelamatkan lebih dari 62 ribu jiwa

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 80 Kasus Narkoba hingga April 2026, Menyelamatkan lebih dari 62 ribu jiwa

GANTARITV.COM BEKASI – Jajaran Polres Metro Bekasi Kota menunjukkan komitmen besar dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di

Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Mengunjungi BPJS Kesehatan

Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Mengunjungi BPJS Kesehatan

GANTARITV.COM Bandung - Dalam pelaksanaan tugas pokoknya mengemban amanah UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 untuk menyantuni para korban

Wujud Kepedulian Nyata untuk Masyarakat, Brimob Polri Bangun MCK Umum di Kuala Simpang, Aceh

Wujud Kepedulian Nyata untuk Masyarakat, Brimob Polri Bangun MCK Umum di Kuala Simpang, Aceh

GANTARITV.COM Aceh Tamiang, - Personel Satuan Tugas (Satgas) Aman Nusa II Polda Aceh kembali menunjukkan kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Ditlantas Polda Papua Barat Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Kampung Wamesa, Manokwari

Ditlantas Polda Papua Barat Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Kampung Wamesa, Manokwari

Manokwari, 15 Mei 2025 – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas) Papua Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi tata tertib dan etika