Gantari TV

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Perbuatan Cabul dan Kekerasan Terhadap Anak

GANTARITV.COM BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers terkait kasus perbuatan cabul terhadap anak dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, Senin (3/6/2024).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus, SIK, memberikan keterangan kepada media, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 1 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah tersangka di Kampung Ciketing Selatan, RT 03/07, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi. Korban adalah seorang anak berinisial GH, berusia 9 tahun.

“Kronologi kejadian bermula dari laporan orang tua korban (inisial M) yang melaporkan anak hilang ke RT setempat. Setelah dilakukan pencarian, pada hari Sabtu, 1 Juni 2024, RT dan beberapa warga mendatangi  rumah terduga pelaku DS (61),” kata Firdaus.

Menurutnya, di dalam rumah, ditemukan sebuah lubang sedalam 1 meter, namun korban tidak ditemukan. Atas kecurigaan tersebut, RT dan warga melaporkan ke Polsek Bantar Gebang.

Kemudian dari Polsek Bantar Gebang, yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Ririn Sri Damayanti beserta Kanit dan RT serta warga lainnya, melakukan pemeriksaan ulang di rumah pelaku.

“Di belakang rumah, ditemukan sebuah lubang galian sedalam 2 meter. Di dalam lubang tersebut, terdapat sebuah mesin pompa air dan karung berwarna putih dengan tali tambang kuning,” ujar Firdaus.

Setelah karung tersebut diangkat, ditemukan korban di dalamnya dalam kondisi tidak bernyawa.

“Pelaku DS (61) langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bantar Gebang. Saat dinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian,” ungkapnya.

Namun, pada awalnya, pelaku tidak mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Hasil otopsi menunjukkan adanya luka di alat kelamin korban, yang menandakan adanya kekerasan seksual. Hasil pemeriksaan laboratorium terkait adanya sperma masih dalam proses.

Pihak Polres Metro Bekasi Kota juga melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, karung, tali, cangkul, dan handphone milik pelaku.

“Pelaku DS (61) disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.

Pihak Polres menyatakan bahwa motif pelaku masih dalam pendalaman oleh tim dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia. Polres berjanji akan melakukan rilis lebih lanjut untuk mengungkap motif pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut.

Berita Terbaru

Video Terbaru

Berita Lainnya

Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Amankan dua Residivis, Ini Modusnya

Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Amankan dua Residivis, Ini Modusnya

GANTARITV.COM Jakarta Barat – Sederet barang bukti narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis yang totalnya mencapai lebih dari 6,6 kilogram dipajang

Polsek Kemayoran Mengamankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak

Polsek Kemayoran Mengamankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak

GANTARITV.COM Jakarta Pusat - Unit Reskrim Polsek Kemayoran yang dipimpin oleh AKP. Fauzan Mengamankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Pos Rw

Panglima TNI Teken MoU Dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Badan Gizi Nasional

Panglima TNI Teken MoU Dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Badan Gizi Nasional

GANTARITV.COM (Puspen TNI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) TNI dengan Kementerian Desa dan

Kategori Lembaga Negara & Regulator Terpopuler: Polri Sabet Penghargaan Disway Award 2025

Kategori Lembaga Negara & Regulator Terpopuler: Polri Sabet Penghargaan Disway Award 2025

GANTARITV.COM Jakarta – Polri menerima penghargaan Disway Award 2025 dalam kategori Lembaga Negara & Regulator Terpopuler. Pada kesempatan tersebut, Wakapolri Komjen

Kapolsek Rawa Lumbu Hadiri dan Amankan Festival Budaya Patriot Bekasi Timur Jilid 4

Kapolsek Rawa Lumbu Hadiri dan Amankan Festival Budaya Patriot Bekasi Timur Jilid 4

Kota Bekasi – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Kecamatan Bekasi Timur menggelar Festival Budaya Patriot Jilid

Tingkatkan Pelayanan, Polsek Bekasi Utara Hadir Lebih Dekat, Kini Warga Bisa Lapor via WhatsApp di 0813-6929-2015

Tingkatkan Pelayanan, Polsek Bekasi Utara Hadir Lebih Dekat, Kini Warga Bisa Lapor via WhatsApp di 0813-6929-2015

GANTARITV.COM BEKASI – Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Utara mempertegas komitmennya dalam memberikan pelayanan prima bagi warga di wilayah hukumnya. Hal ini

Polres Touna Meraih Peringkat Terbaik di Polda Sulteng untuk Aplikasi SIPP dan SIPK

Polres Touna Meraih Peringkat Terbaik di Polda Sulteng untuk Aplikasi SIPP dan SIPK

GANTARITV.COM Touna – Polres Touna baru saja meraih peringkat pertama dalam pengisian Aplikasi Sistem Informasi Personel Polri (SIPP) dan Aplikasi

Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Pembuat dan Penyebar Video Hoax Catut Nama Gubernur

Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Pembuat dan Penyebar Video Hoax Catut Nama Gubernur

GANTARITV.COM SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam

Satgas Kuala TNI–Jhonlin Laksanakan Tradisi Meugang Bersama Warga Aceh Tamiang

Satgas Kuala TNI–Jhonlin Laksanakan Tradisi Meugang Bersama Warga Aceh Tamiang

GANTARITV.COM Puspen TNI - Personel Satgas Kuala TNI–Jhonlin membaur bersama masyarakat dalam tradisi Meugang menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H

Kapolres Simalungun Ikuti Gerak Jalan Santai Peringatan HUT ke-62 Korem 022/Pantai Timur

Kapolres Simalungun Ikuti Gerak Jalan Santai Peringatan HUT ke-62 Korem 022/Pantai Timur

GANTARITV.COM SIMALUNGUN - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-62 Korem 022/Pantai Timur, sebuah kegiatan gerak jalan santai dilaksanakan pada Sabtu,