GANTARITV.COM BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mulai hari ini menggelar pemutihan SIM atau Surat Izin Mengemudi, yang habis masa berlakunya. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik SIM tersebut.
Dilansir dari IG@Satlantas_restrobekasikota, program pemutihan SIM tersebut diadakan mulai Selasa 16 April hingga Sabtu 20 April mendatang.
Syarat yang harus dipenuhi adalah SIM mati yang akan diajukan untuk pemutihan adalah yang masa berlakunya habis pada libur lebaran dan cuti bersama kemarin, yakni mulai dari 8 April sampai dengan 15 April.
Pada masa libur tersebut, Satpas Polres Metro Bekasi Kota menutup sementara kegiatan operasional pembuatan dan perpanjangan SIM di Satpas maupun Mall Pelayanan Publik (MPP) BTC 2 dan mobil SIM keliling.
“Informasi Pelayanan SIM Satpas Polres Metro Bekasi Kota dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M mulai dari tanggal 08 s/d 15 April 2024 dan akan kembali membuka pelayanan tanggal 16 April 2024,” tulis IG@ satlantas_restrobekasikota.
Dengan demikian, maka para pemilik SIM habis masa berlakunya pada 6 sampai dengan 15 April tahun ini bisa melakukan perpanjangan pada 16 hingga 20 April mendatang.
“Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Selasa tangga 16 April 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 sampai dengan 15 April 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 16 sampai dengan 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” bunyi pengumuman itu.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendarto S.I.K M.P.M saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemutihan SIM yang habis masa berlakunya pada masa Libur lebaran dari tanggal 8 sampai dengan 15 April 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 16 sampai dengan 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan di Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota.
Dia katakan jika tidak melakukan perpanjangan SIM pada masa tenggang atau pemutihan dari tanggal 16 sampai 20 April tersebut maka akan diberlakukan proses pembuatan SIM baru, yang mengharuskan pemohon untuk menjalani proses ujian teori serta praktik.
“Masa tenggang atau pemutihan dari tanggal 16 sampai 20 April tersebut maka akan diberlakukan proses pembuatan SIM baru, yang mengharuskan pemohon untuk menjalani proses ujian teori serta praktik,” ungkapnya.
Untuk diketahui, syarat melakukan perpanjangan yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Perlu di catat, Perpanjangan SIM bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) BTC 2 di Bekasi Timur dan Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota di Jalan Sudirman Kranji Bekasi Barat dengan melakukan pendaftaran secara online. Pelayanan yang OFF line adanya di Pelayanan SIM Keliling yang sudah ditentukan tempat dan waktunya dicek di sosial media Polres Metro Bekasi Kota.