GANTARITV.COM Bekasi – Seorang pria berinisial A (21) dibekuk polisi karena mencoba membawa kabur sepeda motor milik warga di Kp Jaha, RT 08/011 kelurahan Jati Mekar, kecamatan Jatiasih, Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan bahwa pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian secara spontanitas karena pengaruh alkohol dan obat penenang.
“Pelaku melakukan secara spontanitas dikarenakan pengaruh alkohol dan meminum 5 butir obat penenang hingga mabuk,” ungkap Kompol Binsar kepada Media, Jumat (14/3/2025).
Pelaku kemudian melihat rumah dengan keadaan pintu terbuka dan langsung masuk ke toilet korban tanpa izin. Setelah itu, pelaku mengambil tas, HP, dan sepeda motor milik korban.
Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiasih kemudian melakukan pendalaman dan patroli melalui medsos/fb untuk mencari keberadaan pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap di area pemakaman umum wilayah Jatiasih dengan barang bukti motor dan HP milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pencurian dengan Pemberatan yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.